Pegadaian Jadi Saksi Peluncuran Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah

REDAKSI MEDAN

Senin, 23 Februari 2026 - 23:21

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat (13/2) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan serta mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Keberadaan fatwa ini juga dinilai semakin memperkuat perusahaan yang menjalankan bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK dalam mengembangkan layanan Bank Emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Besar Emas sebagai Instrumen Investasi

Fatwa tersebut dinilai sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik lahirnya fatwa ini. Menurutnya, emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi karena mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

> “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Pegadaian Dukung Implementasi Fatwa

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

> “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Menurutnya, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah.

> “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya.

Nasabah juga dapat mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian dengan proses tertentu.

Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan dalam praktiknya:

1. Simpanan Emas menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

2. Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).

4. Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

 

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian.

Yohanis menjelaskan, misalnya terdapat 100 orang menabung masing-masing 10 gram emas, maka disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah.

Dengan demikian, ketika nasabah menabung atau mencicil emas, mereka pada dasarnya membeli hak kepemilikan atas sebagian emas fisik yang tersimpan, meskipun emas tersebut tidak langsung dicetak dalam denominasi kecil. Nasabah tetap berhak menerima emas fisik sesuai transaksi setelah proses produksi dan distribusi selesai.

Dorong Ekosistem Keuangan Syariah

Kehadiran Fatwa Nomor 166 ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional bagi industri agar menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, fatwa ini juga diyakini mampu mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru