Polsek Kuta Buluh Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

KAPERWIL SUMUT

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:47

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kuta Buluh  dan jajaran foto bersama usai Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUTABULUH – Lensabhayangkara.com – Sektor (Polsek) Kuta Buluh, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Sebuah laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan biasa akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Rabu (28/01/2026)

 

​Kronologi Kejadian, Peristiwa bermula dari adanya laporan pengaduan dengan nomor: STPL / 01 / I / POLSEK KUTABULUH tertanggal 23 Januari 2026. Pelapor berinisial PS (35), seorang wiraswasta asal Desa Bintang Meriah, melaporkan pelaku yang juga warga desa yang sama berinisial ASS.

 

​Berdasarkan surat laporan tersebut, insiden penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.40 WIB. Kejadian berlangsung di depan sebuah kedai kelontong milik warga di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

 

​Penyelesaian Lewat Restorative Justice

​Mengingat pelapor dan terlapor merupakan warga dari desa yang sama dan adanya keinginan untuk memperbaiki hubungan keluarga, Polsek Kuta Buluh memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak.

 

​Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Dalam mediasi tersebut, ASS mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada PS (korban). Sebaliknya, PS dan keluarga nya dengan besar hati menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum lebih lanjut.

 

​Pesan Kamtibmas, Kapolsek Kuta Buluh AKP Poltak Hamonangan, S.H pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan kerukunan antar warga di Desa Bintang Meriah.

 

​”Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Hukum memang harus tegak, namun jika perdamaian bisa memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, maka Restorative Justice adalah solusi yang tepat,” ungkapnya.

 

​Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama dan laporan polisi tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

 

Turut hadir menyaksikan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, Kepala Desa Bintang Meriah Patriot Perangin-angin, Tokoh Adat desa Bintang Meriah, Kanit Reskrim Polsek Kuta buluh Aiptu D Tarigan dan KA SPK B, Aiptu A.M. Sinaga dan keluarga kedua belah pihak.

 

 

(AGM)

 

 

Berita Terkait

Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Tigabinanga di Hadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Hadiri High Level Meeting TPID Sumut

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:51

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru