Terduga Pelaku Pembunuhan di Losmen Lestari Berhasil Diamankan Polisi, Motifnya Masih Misteri 

KAPERWIL SUMUT

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:28

50532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Tanah Karo  Berhasil Tangkap RFG (17) Terduga Pelaku Pembunuhan di Losmen Lestari.

 

Karo – Lensabhayangkara – Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu(31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

 

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak mengejar pelaku,” ujar Kasat, Kamis(01/1) pagi di Mapolres..

 

Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (1/1/2026), kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka RFG(17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan.

 

Namun disisi lain keberhasilan personil Satreskrim Polres Tanah Karo dalam menangkap terduga pelaku RFG dalam tempo 2 X 24 jam tersebut masih menuai tanda tanya dan rasa penasaran di kalangan masyarakat. Yaitu soal kematian korban apakah korban tewas akibat benda tajam ? Atau karena hal lainnya ? Apakah korban saat kejadian dalam keadaan seorang diri atau ada orang lain bersama korban saat berada di penginapan tersebut ?

 

Timbul juga pertanyaan apakah terduga pelaku RFG hanya seorang diri dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban? Ataukah masih ada otak/dalang lainnya yang terlibat dalam kasus ini ? Serta keterangan dari pemilik atau pengawas penginapan/losmen lestari. Hal ini masih menjadi misteri yang selayaknya di ungkap agar publik puas dengan kinerja aparat penegak hukum.

 

 

(AGM)

Berita Terkait

Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Tigabinanga di Hadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Hadiri High Level Meeting TPID Sumut

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23

Pabrik PT Hopson Kembali Aktif di Tengah Polemik Lingkungan, Aparat dan Pemerintah Aceh Kini Diuji Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:53

Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Publik Pertanyakan Wibawa Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Tidak Ada Negara di Atas Negara: PT Rosin Disebut Tak Bisa Melawan Keputusan Resmi Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:25

PT Rosin Ganti Nama, Namun Publik Menilai Beban Lama Justru Makin Sulit Dihindari

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Keputusan Gubernur Aceh Tak Mengubah Lapangan, PT Rosin Disebut Masih Beroperasi Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:45

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Selasa, 28 April 2026 - 04:15

Penyelundupan Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Trading Internasional Dinilai Perlu Diperiksa dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru