Kapolda Sulsel Ungkap Penangkapan Residivis Predator Anak di Gowa, Pelaku Ditembak Saat Melawan

REDAKSI SULSEL

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:16

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, GOWA– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memaparkan keberhasilan jajaran Polres Gowa dalam meringkus seorang residivis kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial SFA. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Markas Polres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan SFA diwarnai aksi dramatis di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas. Irjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak disergap oleh tim gabungan. SFA diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.

Kasus ini bermula dari modus pelaku yang membujuk korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp5.000. Strategi manipulatif ini digunakan SFA untuk mengelabui korban agar mau ikut bersamanya. Setelah korban terperdaya, pelaku kemudian membawa anak di bawah umur tersebut ke sebuah rumah kosong yang sepi dari pengawasan warga sekitar untuk melancarkan aksi asusilanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Guna menutupi kejahatannya, SFA melontarkan ancaman fisik kepada korban seusai melakukan aksinya. “Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,” ujar pelaku kepada korban, sebuah intimidasi verbal yang dirancang untuk membungkam anak tersebut agar tidak melaporkan kejadian traumatis itu kepada orang tuanya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku tidak memulangkan korban ke tempat semula, melainkan menurunkannya di lokasi yang cukup jauh dari rumah korban. Nasib malang korban akhirnya terungkap ketika sang paman menemukannya dalam kondisi terlantar. Mendengar pengakuan polos dari korban mengenai peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga segera bergerak cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Kini, SFA harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat status pelaku sebagai residivis yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak lain. Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan bermain anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Red (AM)

Berita Terkait

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:00

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru