Bapas Palangka Raya dan Pemkot Teken Nota Kesepakatan, Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

REDAKSI MEDAN

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:49

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Penandatanganan berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (08/12/2025), dan dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya dalam penerapan sanksi pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbol terjalinnya kerja sama, kedua pihak juga saling bertukar plakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya, serta seluruh PPPK yang menerima SK pada hari yang sama.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan KUHP Nasional.

Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan agar mampu memberi kontribusi positif kepada masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata penerapan KUHP Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Theo.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menilai kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial di Kota Palangka Raya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi pembimbingan klien pemasyarakatan, serta memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan dan ketertiban sosial di daerah.(red)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:38

Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12

Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23

Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:12

Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Berita Terbaru