Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Karo Berhasil Diringkus Polisi

KAPERWIL SUMUT

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:52

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit R2 Berhasil Diamankan.

 

Karo – Lensabhayangkara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu(26/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua pelaku yakni PB(25) warga Desa Sumbul dan KG(40) warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST., meyampaikan Kasus ini bermula dari laporan korban, Barita Agus Hutabarat (28), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi BK 5470 CI. Korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin(24/11) malam, dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul.

“Keesokan paginya, pada Selasa(25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian ke sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo”, ujar Kasat, Senin(01/12) pagi di Mapolres.

Lebih lanjut, melalui penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Primus Barus di kawasan Desa Sumbul. Dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku kedua, KG, yang akhirnya ditangkap di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX turut diamankan dalam pengungkapan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, Ungkap Kasat.

 

Penulis  : AMG

Berita Terkait

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Panipahan Turun Langsung Ke Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok
Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama
Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan
Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23

Pabrik PT Hopson Kembali Aktif di Tengah Polemik Lingkungan, Aparat dan Pemerintah Aceh Kini Diuji Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:53

Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Publik Pertanyakan Wibawa Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Tidak Ada Negara di Atas Negara: PT Rosin Disebut Tak Bisa Melawan Keputusan Resmi Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:25

PT Rosin Ganti Nama, Namun Publik Menilai Beban Lama Justru Makin Sulit Dihindari

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Keputusan Gubernur Aceh Tak Mengubah Lapangan, PT Rosin Disebut Masih Beroperasi Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:45

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Selasa, 28 April 2026 - 04:15

Penyelundupan Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Trading Internasional Dinilai Perlu Diperiksa dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru