PARALEGAL: Akses Garda Terdepan Keadilan, Namun Masih Harus Tetap dalam Pengawasan

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 22 November 2025 - 00:38

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa Bhayangkara Investigasi. |  Peran paralegal semakin menonjol di berbagai daerah, terutama dalam membantu masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum formal. Namun di balik kebermanfaatannya, Radar News menemukan masih banyak celah pengawasan, standar kompetensi yang belum seragam, serta potensi penyimpangan yang perlu dibenahi secara serius.

Dalam penelusuran tim investigasi, keberadaan paralegal sering kali menjadi tumpuan warga ketika berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, masalah keluarga, hingga pendampingan korban kekerasan. Namun sejumlah sumber menegaskan, tidak sedikit paralegal yang bekerja tanpa prosedur jelas atau tidak terhubung dengan lembaga bantuan hukum resmi.

Seorang aktivis hukum daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa “paralegal memiliki fungsi penting, tetapi harus berada dalam koridor hukum. Tanpa pengawasan dan sertifikasi yang jelas, masyarakat justru berisiko mendapat pendampingan yang keliru.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di beberapa wilayah, paralegal justru menjadi garda terdepan membantu masyarakat saat aparat penegak hukum tidak hadir atau layanan hukum tidak memadai. Namun fenomena ini menimbulkan pertanyaan baru: mengapa pelayanan resmi begitu sulit dijangkau sehingga masyarakat lebih percaya pada paralegal?

Investigasi Radar News menemukan tiga catatan penting:

  1. Belum ada standar tunggal mengenai pelatihan dan akreditasi paralegal di banyak daerah, sehingga kualitas pendampingan sangat beragam.

  2. Kurangnya koordinasi antara paralegal dan lembaga bantuan hukum resmi, menyebabkan banyak kasus berjalan tanpa perlindungan hukum memadai.

  3. Minimnya edukasi kepada masyarakat tentang batasan kerja paralegal, terutama bahwa paralegal bukan advokat dan tidak boleh memberikan jasa hukum tertentu yang sifatnya litigasi.

Pakar hukum publik menilai, pemerintah daerah dan lembaga hukum harus segera menetapkan mekanisme pembinaan serta sistem pelaporan yang lebih ketat. “Kita butuh paralegal, tetapi kita juga butuh kepastian bahwa mereka bekerja sesuai standar,” tegasnya.

Radar News menilai bahwa kehadiran paralegal tetap sangat dibutuhkan, terutama sebagai pemberi informasi awal, pendamping non-litigasi, serta jembatan antara masyarakat dan advokat. Namun tanpa regulasi yang diperkuat, dikhawatirkan profesi ini dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Radar News akan terus mengawal isu ini, termasuk menelusuri pola pelatihan, mekanisme rekrutmen, hingga dugaan penyimpangan yang mungkin selama ini tidak tersentuh.

 
FERNANDO. H/GABE

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13

Dony Pacek Berpulang Tinggalkan Duka, Husen Sukri Sampaikan Belasungkawa dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru