Belum Usai Masa Tahanan di Lapas Medan RID Jemput Petugas atas Laporan Warga Jakarta

REDAKSI SULSEL

Jumat, 21 November 2025 - 15:16

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensahbhayangkara.com Medan – Terpidana Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Rafika Indah Dewi alias RID di jemput Satreskrim Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan bersama petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta pusat dari Lapas Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/11/2025).

 

Tampak RID menggunakan kaos polos berwarna putih dengan tangan diborgol diapit petugas diboyong ke mobil tahanan untuk langsung dibawa petugas meninggalkan Lapas Perempuan Klas IIA Tanjung Gusta Medan menuju Bandara Kuala Namu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penjemputan terhadap terpidana RID terkait kasus laporan tindak pidana Pencurian dan Pencucian uang atas pelapor Rahmawati warga Jakarta.

 

Informasi menyebut, RID dijemput petugas untuk proses tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berikut barang bukti hasil kejahatan nya dalam kepentingan persidangan.

 

 

Masa tahanan belum selesai

 

 

Sebelumnya, Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamo Medan saat turun dari Pesawat Batik Air, Kamis (22/08/24).

 

Pelaku merupakan pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ditangkap atas laporan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milik korban

 

RID terbukti bersalah dan di vonis 2 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

 

Meski begitu, korban Siwa Kumar mengaku belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan atas vonis 2 tahun kurungan, menurutnya vonis itu terlalu rendah karena pelaku merupakan pemain yang bertindak tidak sendirian (komplotan) dan bahkan telah dilaporkan lebih dari dua Korban.

 

” Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya dan pelaku tidak kooperatif justru manipulati selama dalam proses pemeriksaan” tegas Siwa.

 

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya pelaku RID menggunakan dokumen negara dalam menjalankan aksi penipuannya, dan diketahui juga terlapor dalam kasus yang sama oleh warga Negara Malaysia di Polda Sumatera Utara

Berita Terkait

Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Warga Geram Praktek Judi Tembak Ikan, Polres Binjai dan Polsek Tandem Didesak Turun
Sejumlah Lokasi Diduga Terhubung Jaringan Narkoba, Warga Desak Polres Langkat Bergerak
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru