Skandal Pembangunan, Tiga Oknum Pria Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Mandor Proyek

REDAKSI SULSEL

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Modus mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang berapa oknum diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan di kantor camat batang kuis.

 

Aksi dari tiga oknum pemuda, dilakukan terhadap mandor proyek, berinisial JNT, pada Senin (3/11/2025) lalu.mendatangi lokasi proyek dan meminta sebesar 10 juta dengan dalih sebagai uang keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merasa terancam, mandor proyek itu pun merasa terganggu dan terancam selama proses pekerjaan, dan mencoba menghentikan pekerjaan tersebut

Lanjut,Jnt mengatakan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya,berawal dari pekerjaan bangunan proyek di kantor camat batang kuis yang dikerjakan oleh mereka, kedatangan tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang kecamatan batang kuis.

 

Hal tersebut jika tidak diberikan mereka mengancam akan membuat kelaporan terkait pembangunan di lokasi pekerjaan proyek ke bupati Deli Serdang apabila permintaan tidak diberikan yang mereka inginkan sebesar 10 juta mereka akan melaporkan kami bang.

 

Masih keterangan Narsum kami juga mendapatkan surat yang isinya ancaman akan dilaporkan ke Polresta deliserdang dengan tembusan kepada bapak bupati deliserdang, dinas cipta karya dan tata ruang, inspektorat pimpinan dan CV.ELIA PANGESTU JAYA.

 

” Jika tidak diberikan uang yang mereka minta kami di laporkan salah kami di mana,kami hanya pekerja disini bang,” terang Narsum.

 

Berdasarkan laporan masyarakat hal tersebut tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang , telah melanggar pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk.

Berita Terkait

Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Warga Geram Praktek Judi Tembak Ikan, Polres Binjai dan Polsek Tandem Didesak Turun
Sejumlah Lokasi Diduga Terhubung Jaringan Narkoba, Warga Desak Polres Langkat Bergerak
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru