Skandal Pembangunan, Tiga Oknum Pria Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Mandor Proyek

REDAKSI SULSEL

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Modus mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang berapa oknum diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan di kantor camat batang kuis.

 

Aksi dari tiga oknum pemuda, dilakukan terhadap mandor proyek, berinisial JNT, pada Senin (3/11/2025) lalu.mendatangi lokasi proyek dan meminta sebesar 10 juta dengan dalih sebagai uang keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merasa terancam, mandor proyek itu pun merasa terganggu dan terancam selama proses pekerjaan, dan mencoba menghentikan pekerjaan tersebut

Lanjut,Jnt mengatakan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya,berawal dari pekerjaan bangunan proyek di kantor camat batang kuis yang dikerjakan oleh mereka, kedatangan tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang kecamatan batang kuis.

 

Hal tersebut jika tidak diberikan mereka mengancam akan membuat kelaporan terkait pembangunan di lokasi pekerjaan proyek ke bupati Deli Serdang apabila permintaan tidak diberikan yang mereka inginkan sebesar 10 juta mereka akan melaporkan kami bang.

 

Masih keterangan Narsum kami juga mendapatkan surat yang isinya ancaman akan dilaporkan ke Polresta deliserdang dengan tembusan kepada bapak bupati deliserdang, dinas cipta karya dan tata ruang, inspektorat pimpinan dan CV.ELIA PANGESTU JAYA.

 

” Jika tidak diberikan uang yang mereka minta kami di laporkan salah kami di mana,kami hanya pekerja disini bang,” terang Narsum.

 

Berdasarkan laporan masyarakat hal tersebut tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang , telah melanggar pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk.

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:00

Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:03

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:02

Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:17

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Berita Terbaru