Jasa publik dan Pelayanan Administratif Tidak Tranparansi Warga : Apakah Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang Benar-benar Melayani Publik Atau Justru memperdagangkan Izin?

REDAKSI SULSEL

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:35

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Di balik gedung megah dan wajah ramah pelayanan publik, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang diduga kuat menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

PBG sebuah perizinan legal yang wajib diurus masyarakat dan pengusaha properti sebelum mendirikan bangunan nyatanya menjadi ladang empuk bagi oknum-oknum di balik meja pelayanan. Berdalih aturan dan sistem, proses pengurusan yang seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) justru dijadikan “jebakan administratif” yang membingungkan masyarakat awam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dinas cipta karya kabupaten Deli Serdang kuat dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU utama yang mengatur tentang pelayanan publik, termasuk layanan perizinan bangunan gedung (PBG).

Dalam UU tersebut tertuang Pasal 1 angka 1, yaitu Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Tertuang dalam pasal 4,ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif — termasuk perizinan bangunan. Pasal 34–36: Ada hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika pelayanan perizinan tidak sesuai standar (misalnya lambat, pungli, atau diskriminatif).

 

Hal tersebut menjadi sorotan salah satu pentolan aktivis di kabupaten Deli Serdang yang mana banyak nya kecurangan dan dugaan menyalahi aturan serta Undang-undang administrasi negara

 

Fajar Rivana Sinaga (Aktivis) angkat bicara terkait isu yang beredar atas dugaan menyalahi aturan dan undang-undang pentolan aktivis tersebut mengkomentari kinerja dinas cipta karya yang mana cuitan tersebut mengatakan :

Perlu kita ketahui bersama bahwa Oknum pegawai honorer yang menjadi Petugas Operator Pelayanan PBG dinas cipta karya sedang di sibukkan oleh Kabid Bangunan Gedung (AM) dan Kadis Cipta Karya (R) untuk Pembuatan Gambar Toilet Sekolah, yang kami duga mendapat instruksi langsung oleh 2 pimpinan tersebut. Maka perlu di pertanyakan terkait intruksi bupati deli serdang tentang pembangunan toilet sekolah yang desain gambar bangunannya di lakukan oleh oknum oknum yang belum memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) Arsitek tersebut. Maka perlu di pertanyakan Bagaimana dengan kuantitas dan kualitas pada toilet yang akan digunakan oleh siswa siswi sekolah terkait.

 

Tak hanya itu saja Fajar Rivana Sinaga memberikan komentar nya terkait hal ini menguatkan dugaan kami bahwa bupati juga turut mengabaikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berdasarkan informasi yang didapat dari oknum pegawai honorer dinas terkait bahwa untuk pelayanan PBG pada dinas cipta karya dan tata ruang deli serdang di tunda hingga gambar toilet sesuai intruksi bupati selesai di kerjakan, “Terang nya.

 

Terpisah prihal tersebut awak media menyelusuri fakta menarik seputar cipta karya yang mana adanya laporan warga terkait menyalahi aturan administrasi dan undang-undang warga merasa dirugikan dalam proses pengurusan administrasi di cipta karya kabupaten Deli Serdang.

 

Ironisnya, walau pemohon sudah melengkapi berkas dan mengikuti prosedur, pengurusan PBG seringkali mandek tanpa alasan yang jelas. Sejumlah warga menyebut berkas mereka seolah “disandera” hingga muncul sinyal-sinyal tidak tertulis soal ‘uang pelicin’.

 

“Sudah setahun saya urus, semua sudah lengkap. Tapi tidak ada kabar mandek di SPPST. Saya sudah keluarkan uang juga, tapi tetap tertahan. Seperti ada yang harus ‘diselipkan’ baru bisa jalan,” ujar salah satu pemohon PBG yang enggan disebut namanya, dengan nada kecewa.

 

Fenomena ini bukan satu-dua kasus. Beberapa laporan serupa menunjukkan pola yang sama: lambatnya proses, tidak transparan, dan adanya indikasi pungli. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada ‘jalur khusus’ berbayar agar proses bisa dipercepat.

 

Masyarakat kini bertanya-tanya: Apakah Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang benar-benar melayani publik atau justru memperdagangkan izin?

 

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya merusak citra birokrasi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sudah saatnya aparat penegak hukum dan inspektorat turun tangan, membongkar praktik busuk ini, dan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum nakal.

 

Transparansi dan integritas dalam pelayanan publik bukan pilihan, tapi kewajiban dan tidak adanya layanan call center terkait konfirmasii PBG, semua hening tanpa kejelasan.

Berita Terkait

Air Bersih Hadir di Tengah Kemarau, Kades Gunung Kaler Sampaikan Terima Kasih kepada KJNI
Kepala BPN Kota Subulussalam Diminta Berikan Penjelasan Transparan, 10 Bidang Tanah Jangan Digantung Tanpa Kepastian
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Dari Resah Jadi Perlawanan: Warga Bersatu Tolak Dugaan Peredaran Obat Golongan G
Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi
Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru