Skandal Kasus Penipuan.. Korban Siwa Kumar Minta Keadilan : Penyidik Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban Jalani Sidang Etik

REDAKSI SULSEL

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:49

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Korban penipuan dan pengelapan, Siwa Kumar (48) menghadiri Sidang Komisi Kode Etik terhadap oknum Polri Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban di ruang Aula Patria Tama Polrestabes Medan di dampingi kuasa hukum Sunggul Situmorang SH bersama Irvan Ebenezer Bagariang SH, Selasa (14/10/2025).

 

Korban Siwa Kumar dalam keterangan pers nya mengatakan meminta Kapolrestabes Medan memberi sanksi tegas dan hukuman berat terhadap oknum menyidik yang diduga melakukan tindakan ” main mata” dalam perkara laporan Polisi nomor: LP/B/243/I/2024 atas pelaku Rafika Indra Dewi Cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tindakan penyelewengan yang dimaksud dalam sidang tuduhan “Setiap Pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan Setiap Pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan, isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imabalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peprol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP, yang dilakukan oleh BRIPKA RISWANDY C. SILABAN.

 

” Klien kami tidak terima atas tindakan penyidik dalam menangani perkara laporan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang hanya mentersangkakan satu orang tersangka Rafika sedangkan perbuatan pelaku didukung dan dilakukan bersama tersangka lain” ujar Sunggul Situmorang SH didampingi rekannya Irvan Ebenezer Bagariang SH.

 

Lanjutnya, selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi.

 

Parahnya, RCS sempat menjanjikan akan menyita barang berupa emas dan BPKB mobil milik Siwa Kumar yang diambil oleh Rafika Indra Dewi namun janji itu hanya isapan jempol. Barang-barang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini, meskipun Siwa Kumar telah dimintai sejumlah uang oleh RCS untuk memperlancar proses pengembaliannya.

 

” Riswandy tak juga meminta dan atau menyita barang- barang berharga milik Siwa Kumar bahkan hanya mentersangkakan satu pelaku Rafika sehingga hal ini membuat klien kami merasa dipermainkan dan dirugikan hak nya dalam mencari keadilan” tegas Sunggul.

 

Sementara itu, Siwa Kumar mengaku mengalami kerugian material mencapai 600 juta rupiah atas harta benda dan uang yang diminta oleh RCS.

 

Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melaporkan perbuatan Riswandy ke Bid Propam Polda Sumut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

 

 

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan profesional dan dapat menjawab keberadaan harta benda saya yang seharusnya dikembalikan ke saya dan memberi hukuman dan saksi berat terhadap Riswandy” Tegas Siwa Kumar.

Berita Terkait

Air Bersih Hadir di Tengah Kemarau, Kades Gunung Kaler Sampaikan Terima Kasih kepada KJNI
Kepala BPN Kota Subulussalam Diminta Berikan Penjelasan Transparan, 10 Bidang Tanah Jangan Digantung Tanpa Kepastian
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Dari Resah Jadi Perlawanan: Warga Bersatu Tolak Dugaan Peredaran Obat Golongan G
Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi
Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru