Surat Damai Diduga Diteken Bukan oleh Korban Langsung, Prosedur Hukum Kecelakaan Truk Tangki Digugat Keluarga

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:19

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk tangki bermuatan solar 16.000 liter dengan sebuah mobil keluarga Daihatsu Terios terjadi pada Kamis (3/10/2025) di ruas Jalan Lintas Pekanbaru (Air Hitam) lewat terminal Akap. Insiden ini tak hanya menimbulkan kerusakan parah pada kendaraan, tetapi juga memicu kemarahan keluarga korban setelah beredarnya dokumen pernyataan damai yang diduga direkayasa tanpa persetujuan mereka. Sabtu (4/10/2025).

Kendaraan korban yang sedang berhenti akibat antrean lalu lintas ditabrak keras dari belakang oleh truk tangki solar 16.000 liter. Benturan mengenai bagian belakang Daihatsu Terios menyebabkan airbag meledak dan membuat seorang bayi berusia satu bulan terlempar ke luar dari kaca belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayi ditemukan tergeletak sekitar satu meter di belakang mobil, hanya beberapa sentimeter dari roda besar truk yang menghantam.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, mobil korban tidak dalam posisi bergerak cepat karena sebelumnya telah terhenti dan posisi sudah rem tangan, karena ada kecelakaan lain di lokasi tersebut.

Truk, yang diduga melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas, gagal berhenti tepat waktu dan menabrak kendaraan keluarga tersebut dari arah belakang.

Kerasnya benturan membuat bagian depan dan belakang mobil korban hancur, air bag meletus — dan nyaris menyebabkan kehilangan nyawa bayi yang masih berusia satu bulan.

Setelah kejadian, keluarga korban langsung melarikan semua penumpang ke rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, bayi masih dalam penanganan intensif.

Tim medis telah merekomendasikan pemeriksaan CT-Scan kepala untuk memastikan tidak ada cedera dalam.

Meski keadaan darurat, keluarga korban mengaku sempat harus menalangi sendiri biaya rumah sakit karena pihak sopir truk dan pengurus tangki tak kunjung menanggung seluruh biaya.

Pihak penabrak hanya membayar Rp 2 juta, itupun sudah sempat ribut dan tidak mau membayar uang deposit dulu, dari total biaya awal Rp 5 juta, menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab moril dan hukum dari perusahaan pemilik truk tangki solar tersebut.

Ironisnya, di tengah kepanikan keluarga dan perawatan intensif di rumah sakit, beredar luas sebuah foto surat pernyataan damai di media sosial dan grup-grup pesan instan.

Yang membuat keluarga geram, surat tersebut memuat tanda tangan bukan dari pihak korban atau perwakilan sah keluarga, melainkan seorang kerabat yang dimintai tolong oleh korban, untuk datang ketempat kejadian menahan mobil tangki solar yang menabrak sampai pihak polisi datang. Dan tidak ada menyuruh menandatangani surat apapun.

Bahkan dalam surat itu disebutkan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan, sesuatu yang tegas-tegas dibantah oleh pihak keluarga.

“Kami tidak pernah menandatangani surat itu. Kami masih sibuk merawat bayi kami yang terlempar keluar mobil. Mobil kami hancur, kami trauma, tapi malah ada orang yang mengatasnamakan kami seolah-olah semua sudah selesai,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui Kompas, Sabtu (4/10/2025).

Lebih jauh, keluarga menyayangkan respons aparat di lokasi kejadian yang dinilai tidak menjalankan prosedur standar dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Meski korban tidak dalam kondisi memungkinkan hadir saat surat dibuat, polisi disebut-sebut tetap memfasilitasi penandatanganan dokumen “damai” oleh pihak luar (kerabat).

Publik kini mempertanyakan apakah aparat penegak hukum turut lalai atau bahkan sengaja membiarkan manipulasi data dan dokumen dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak manusia.

Kondisi kendaraan korban kini dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat digunakan. Estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Sementara, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pemilik truk tangki solar terkait tanggung jawab perbaikan atau penggantian kerugian.

Sejumlah aktivis hukum dan perlindungan konsumen di Riau mengutuk apa yang mereka sebut sebagai upaya rekayasa dokumen perdamaian demi menutupi tanggung jawab hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr. Ardiansyah Lubis, menilai bahwa pembuatan dan penyebaran dokumen damai tanpa persetujuan sah dari korban adalah pemalsuan dokumen, pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, masyarakat mulai menyuarakan keprihatinan mereka lewat media sosial. Tagar #KeadilanUntukBayi dan #UsutTrukTangki menggema di platform X dan Instagram sejak kejadian Kamis sore.

Banyak warganet mendesak pihak kepolisian hingga Polda Riau untuk turun tangan langsung dan mengusut kasus ini secara terbuka.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau bila tidak ada keseriusan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar peristiwa kecelakaan. Ini tentang kelalaian yang nyaris merenggut nyawa anak kami. Jangan lindungi pelaku dengan cara-cara kotor. Negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas keluarga.

Korban masih berusaha menghubungi pihak truk tangki maupun instansi terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Untuk sementara, kasus ini masih menjadi sorotan publik yang menuntut kejelasan, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak bisa dibeli. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru