Komburhukum.id: Hak Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo Harus Dihormati sebagai Wewenang Konstitusional

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:09

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, kedua penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan perkara masing-masing. Secara yuridis, ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap mereka, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.

Ketentuan mengenai hak abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 14 Ayat 2, yang berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang dijalankan melalui mekanisme konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abolisi merupakan tindakan Presiden yang menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, termasuk mengakhiri segala akibat hukum dari putusan pengadilan, meskipun putusan telah dijalankan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian abolisi tetap berlandaskan pada asas nebis in idem, yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas peristiwa pidana yang sama. Hal ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional dalam proses hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan resmi dari negara terhadap suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti menghapus semua akibat hukum dari perbuatan pidana, baik berupa hukuman pidana maupun sanksi tambahan lainnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

Terkait keputusan Presiden Prabowo, Komburhukum.id, lembaga kajian dan riset hukum, menyampaikan apresiasinya. Peneliti senior Komburhukum.id, Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan Presiden adalah langkah yang patut dihormati karena dilandaskan pada wewenang konstitusional.

“Terlepas dari adanya nuansa politik, langkah Presiden memberi amnesti dan abolisi harus dihormati. Itu hak prerogatif Presiden sesuai amanat konstitusi. Wajar jika Presiden menggunakan hak tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Fahrizal menambahkan, keputusan itu tentu menimbulkan konsekuensi yuridis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak serta-merta membenarkan perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus, fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, Fahrizal menilai bahwa keputusan Presiden tidak melemahkan semangat nasional dalam memerangi korupsi. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjadi penegas bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat korupsi maupun memperoleh keuntungan pribadi. Maka layak jika ia memperoleh abolisi. Harapan kita ke depan, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas keadilan dan konstitusi. Jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan niat jahat, maka pembebasan adalah langkah yang benar,” tambahnya.

Ia menutup dengan seruan agar para aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menjalankan tugasnya, serta tidak sekadar menuntut demi formalitas hukum, melainkan demi menjaga marwah hukum yang adil dan beradab. (RED)

Berita Terkait

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Pegiat Sosial Sayangkan Kekerasan yang Seret Nama Ketua DPRD Lebak
Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:45

Dari Resah Jadi Perlawanan: Warga Bersatu Tolak Dugaan Peredaran Obat Golongan G

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Berita Terbaru