Komburhukum.id: Hak Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo Harus Dihormati sebagai Wewenang Konstitusional

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:09

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, kedua penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan perkara masing-masing. Secara yuridis, ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap mereka, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.

Ketentuan mengenai hak abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 14 Ayat 2, yang berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang dijalankan melalui mekanisme konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abolisi merupakan tindakan Presiden yang menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, termasuk mengakhiri segala akibat hukum dari putusan pengadilan, meskipun putusan telah dijalankan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian abolisi tetap berlandaskan pada asas nebis in idem, yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas peristiwa pidana yang sama. Hal ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional dalam proses hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan resmi dari negara terhadap suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti menghapus semua akibat hukum dari perbuatan pidana, baik berupa hukuman pidana maupun sanksi tambahan lainnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

Terkait keputusan Presiden Prabowo, Komburhukum.id, lembaga kajian dan riset hukum, menyampaikan apresiasinya. Peneliti senior Komburhukum.id, Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan Presiden adalah langkah yang patut dihormati karena dilandaskan pada wewenang konstitusional.

“Terlepas dari adanya nuansa politik, langkah Presiden memberi amnesti dan abolisi harus dihormati. Itu hak prerogatif Presiden sesuai amanat konstitusi. Wajar jika Presiden menggunakan hak tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Fahrizal menambahkan, keputusan itu tentu menimbulkan konsekuensi yuridis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak serta-merta membenarkan perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus, fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, Fahrizal menilai bahwa keputusan Presiden tidak melemahkan semangat nasional dalam memerangi korupsi. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjadi penegas bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat korupsi maupun memperoleh keuntungan pribadi. Maka layak jika ia memperoleh abolisi. Harapan kita ke depan, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas keadilan dan konstitusi. Jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan niat jahat, maka pembebasan adalah langkah yang benar,” tambahnya.

Ia menutup dengan seruan agar para aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menjalankan tugasnya, serta tidak sekadar menuntut demi formalitas hukum, melainkan demi menjaga marwah hukum yang adil dan beradab. (RED)

Berita Terkait

Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Dipimpin Ka.KPLP Rinaldo Tarigan, Lapas I Medan Gelar Razia Komitmen Berantas HP Ilegal dan Narkoba
Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis di Siantar Masih Bebas, Korban Desak Polisi Segera Tangkap BH

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru