Oscar Masuk Lebih Dulu ke Ruang Sidang, Tahanan Lain Menunggu: Ketika Hukum Tak Lagi Sama untuk Semua

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:34

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 24 Juli 2025 | Oscar Pindo Sebayang berdiri tegak di ruang sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan. Sore itu, Kamis, 24 Juli 2025, jarum jam nyaris menyentuh pukul 14.30 WIB ketika terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan ini kembali dihadapkan ke majelis hakim. Tapi ada yang janggal sejak awal: Oscar sudah berada di ruang sidang jauh sebelum persidangan dimulai, tanpa pakaian tahanan, dan tanpa pengawalan ketat sebagaimana lazimnya tahanan lain.

Kehadiran Oscar yang lebih dulu dari waktu sidang bukan hal baru. Beberapa wartawan yang kerap meliput di ruang Cakra 8 mengaku sudah mencatat polanya. “Dia selalu lebih dulu masuk ke ruang sidang. Tanpa rompi tahanan, seperti tamu kehormatan,” kata seorang wartawan yang meminta namanya tidak ditulis.

Bahkan ketika ruang sidang digunakan untuk perkara tertutup—dalam kasus gugatan perceraian—Oscar tetap duduk di dalam, sementara pihak penggugat, pengunjung, hingga jaksa disuruh keluar. Tak satu pun petugas pengadilan yang menegurnya. Seolah-olah ia bukan terdakwa, melainkan bagian dari tuan rumah gedung pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemandangan itu bukan hanya membuat gerah publik, tapi juga menyingkap luka lama dalam sistem peradilan: ketimpangan perlakuan antara tahanan biasa dan mereka yang punya kuasa, uang, atau koneksi. Oscar disebut-sebut punya semua itu.

Dalam persidangan kali ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan untuk meringankan Oscar. Tapi sidang justru berubah menjadi panggung yang mempermalukan sistem. Seorang saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak bisa menunjukkan identitasnya ketika ditanya majelis hakim. Lebih dari itu, keterangannya dinilai ganjil. Ia mengatakan bahwa Leo Sembiring—wartawan yang menjadi korban penganiayaan Oscar—lah yang lebih dulu marah-marah dan memukul meja.

Majelis hakim tidak tinggal diam. Ketua majelis langsung memanggil Leo Sembiring yang memang hadir di ruang sidang, dan memintanya duduk di samping saksi untuk mengklarifikasi. Dengan nada tegas, Leo membantah keras. “Saya tidak pernah marah, apalagi memukul meja. Pernyataan itu bohong,” ujarnya dalam sidang.

Ketika hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 1 Agustus mendatang, panggung pengadilan kembali mempertontonkan keanehan. Oscar keluar dari ruang sidang dan digiring ke sel sementara. Tapi lagi-lagi, ada yang tidak beres. Ia mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Tipikor”. Padahal, Oscar bukan terdakwa korupsi. Ia diadili atas dakwaan penganiayaan. “Apakah ini kelalaian, atau disengaja untuk mengaburkan statusnya?” celetuk seorang pengunjung sidang.

Leo Sembiring tidak menahan emosinya ketika diwawancarai usai sidang. “Saya mohon kepada JPU, jangan terpengaruh oleh tekanan atau rayuan dari pihak mana pun. Tuntut Oscar seberat-beratnya,” katanya. Suaranya bergetar, matanya merah. Ia lalu menambahkan bahwa dirinya ingin mengajukan permohonan restitusi melalui pengadilan, atas kerugian yang ia alami selama dirawat di rumah sakit dan kehilangan kesempatan kerja.

Leo tak sendiri. Beberapa jurnalis yang hadir juga menyuarakan keheranan dan kekecewaan atas perlakuan istimewa yang diduga terus-menerus diterima Oscar. “Kami pantau dari awal. Perlakuan terhadap Oscar ini berbeda. Sangat mencolok. Apakah hukum sedang diperjualbelikan di sini?” ujar salah satu jurnalis yang menolak disebut namanya. Ia berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memberikan vonis yang tegas, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua titik rawan dalam sistem hukum Indonesia: kekerasan terhadap jurnalis dan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum. Dalam sebuah negara demokratis, seharusnya tak ada tempat bagi intimidasi terhadap pers, apalagi ketika pelakunya tampak dilindungi oleh tirai kekuasaan dan pengaruh.

Jika vonis terhadap Oscar nanti ternyata ringan, maka itu bukan sekadar pukulan terhadap Leo Sembiring sebagai korban, tapi juga tamparan telak bagi integritas peradilan. Di ruang sidang Cakra 8, keadilan sedang diuji—dan publik menonton dengan mata terbuka. (TIM)

Berita Terkait

Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru