Polres Simalungun Bantah Kriminalisasi, Ungkap Fakta dan Proses Hukum Kasus Pengancaman Helarius Gultom

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 21 Juli 2025 - 22:06

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Menanggapi tudingan organisasi kemahasiswaan HMI Sumatera Utara yang menuduh adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus Helarius Gultom, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memberikan klarifikasi dan bantahan keras terhadap berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Kaurbin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan HMI Sumut. “Kami tegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” ujar IPDA Bilson Hutauruk saat memberikan keterangan pers di Mapolres Simalungun, Senin (22/7/2025).

Mengapa kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana, IPDA Bilson menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Helarius Gultom didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/221/VI/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2025 oleh pelapor Vander Kapellen Nadapdap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa yang melaporkan dan apa yang dilaporkan harus kita jelaskan kepada publik secara transparan. Pelapor adalah Vander Kapellen Nadapdap, seorang petani berusia 51 tahun yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekira pukul 11.00 WIB di Huta Raja Hombang, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun,” ungkap IPDA Bilson memberikan kronologi awal kasus.

Kapan tepatnya kejadian ini terjadi dan bagaimana kronologisnya, Penyidik menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pelapor bersama rekan-rekannya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit ketika tiba-tiba Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang mendatangi lokasi tersebut.

“Tersangka Helarius Gultom berkata ‘Gak bisa kalian panen ini’ kepada pelapor. Kemudian saat korban Mira Lorenta Silalahi mendokumentasikan kegiatan tersebut, tersangka menghampiri dan memukul lampu sepeda motor hingga pecah sambil berkata ‘Yang kalian videokan nya kami’,” ucap IPDA Bilson menjelaskan detail kejadian.

Penyidik melanjutkan bahwa tersangka kemudian mengambil sebilah parang milik korban Arnol Happy Sinaga dan mengancam dengan berkata “Kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami” sambil mengacungkan parang tersebut.

Bagaimana proses penyidikan dilakukan, IPDA Bilson menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tiga orang saksi, dan terlapor. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor yang rusak,” terang IPDA Bilson.

Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025 dengan nomor SP.Sidik/191/VI/2025/Reskrim, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi tuduhan adanya persekongkolan, IPDA Bilson dengan tegas membantah. “Tuduhan persekongkolan antara penyidik dengan pelapor sama sekali tidak berdasar. Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan kepentingan pihak manapun,” ucapnya dengan nada tegas.

Mengapa penetapan tersangka dilakukan dengan cepat, Penyidik menjelaskan bahwa kecepatan proses tidak mengurangi kualitas penyidikan. “Semua tahapan telah dilalui, termasuk gelar perkara penetapan tersangka dengan saran dan pendapat peserta gelar. Keputusan menetapkan Helarius Gultom sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif,” jelas IPDA Bilson.

Fakta yang perlu diketahui publik adalah bahwa tersangka Helarius Gultom memiliki riwayat hukuman sebanyak dua kali, yaitu vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat (93/Pid.B/2016/PN Sim) dan 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman (136/Pid.B/2018/PN Sim).

“Kami menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik kriminalisasi dalam institusi kami. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup IPDA Bilson Hutauruk, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (*)

Berita Terkait

“Commander Wish” Kapolres Simalungun: Horas Presisi Jadi Pedoman Kerja, Seluruh Personel Diminta Hadir Nyata di Tengah Masyarakat
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru Lengkap Dengan Kasur, Lemari, Kompor Gas Hingga TV Baru
Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:47

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58

**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23

Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:49

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru