Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:29

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan menelantarkan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah berpangku tangan dan justru terus memburu kedua pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami membantah keras tudingan penelantaran kasus ini. Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan akan diproses tuntas,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH dengan tegas saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.

Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) pukul 14.50 WIB membenarkan bantahan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini dilaporkan pada 5 November 2024. Korban adalah seorang remaja berinisial Mawar (14 tahun) yang menjadi sasaran dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi keji itu terjadi pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024 di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

“Para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini bukti nyata keseriusan kami menangani kasus ini, bukan menelantarkannya,” ungkap Kasat Reskrim membantah tudingan yang berkembang.

Tudingan penelantaran muncul setelah ada pemberitaan yang menyebutkan penyidik justru meminta keluarga korban mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi isu ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara, akan dicek kebenarannya. Kami komitmen memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri,” ucapnya menunjukkan keseriusan menjaga standar pelayanan.

Kasat Reskrim menjelaskan secara gamblang bahwa sulitnya penangkapan kedua pelaku bukan karena kelalaian atau adanya diskriminasi terhadap pelapor dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kendala sebenarnya adalah kedua pelaku yang licin dan terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah-pindah tempat, menyembunyikan diri untuk menghindari penangkapan. Ini bukan berarti kami diam saja,” ungkap AKP Herison membantah anggapan ketidakseriusan.

Pihak Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kaya atau miskin, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, bukan mengabaikan kasus,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh keyakinan.

AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membantu penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Siapa pun yang mengetahui keberadaan JD dan RS, segera laporkan ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” ucapnya mengimbau warga.

Polres Simalungun menegaskan komitmen penuh memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada kata kompromi dalam menangani kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Ini bukan penelantaran, ini adalah proses hukum yang sedang berjalan intensif,” tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau media massa menyampaikan informasi berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

Berita Terkait

Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja
Sinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Kasat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru