Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 21 November 2025 - 02:42

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Merespons pemberitaan yang menyebut Unit Lantas Polres Simalungun diduga tidak menjalankan fungsinya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun menghadapi kendala dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH, membuka penjelasannya.

Kasus ini melibatkan dua pihak, yakni pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC bernama Sabas Rizen Siboro dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Panda Sidabukke. Kecelakaan terjadi di Km 14-15 jurusan Siantar-Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.

Menurut penjelasan Kanit Gakkum, upaya perdamaian antara kedua belah pihak sempat diupayakan sebagai jalan penyelesaian terbaik. Namun, proses perdamaian tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan soal kompensasi.

“Dari pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Saudara Panda Sidabukke menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan dari pihak pengendara sepeda motor Revo BK 5240 TAC, Saudara Sabas Rizen Siboro. Karena tidak ada kesepakatan, maka perdamaian tidak bisa dilanjutkan,” ungkap IPDA Yancen menjelaskan detail kronologi.

Setelah upaya perdamaian gagal, pihak Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan pun terus berjalan.

“Kami dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun sudah melanjutkan perkara ini sesuai dengan prosedur. Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pada kejadian tersebut,” ucap Kanit Gakkum menegaskan.

IPDA Yancen menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan kasus lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi kejadian, sehingga dapat ditentukan siapa pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kami harus memastikan setiap keterangan yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah IPDA Yancen.

Terkait tudingan bahwa Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kanit Gakkum membantah keras anggapan tersebut.

“Kami sangat menghormati dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian. Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja secara profesional tanpa memihak kepada siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPDA Yancen menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan dan update perkembangan perkara. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun, termasuk Polda Sumatera Utara jika memang diperlukan,” ungkapnya.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.

“Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas IPDA Yancen Hutabarat, SH.

Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meskipun prosesnya memakan waktu karena berbagai pertimbangan teknis dan yuridis. (*)

Berita Terkait

Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja
Sinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Kasat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru