Kasat Narkoba Polres Simalungun: Penangkapan Cokal Jadi Bukti Komitmen Polisi Perangi Narkoba

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 14 Juli 2025 - 16:46

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Polsek Perdagangan berhasil mengamankan satu orang pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menjadi fokus operasi ini adalah penangkapan pelaku peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat setempat. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 18.10 WIB menjelaskan, “Operasi penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target operasi ini adalah Andi Agus Siregar alias Cokal, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. “Pelaku sudah cukup lama menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas mencurigakan di rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, dimulai sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai. Proses penangkapan berlangsung sekitar satu jam, dengan pelaku berhasil diamankan pada pukul 19.00 WIB. “Operasi ini berjalan lancar berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka,” ucap Kasat Narkoba.

Penangkapan terjadi di dalam rumah milik Andi Agus Siregar yang terletak di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan di berbagai bagian rumah termasuk kamar tidur dan dapur dengan didampingi oleh Kempling setempat.

Operasi ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba di rumah tersebut. “Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Proses penangkapan berlangsung dimulai dari tahap penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penggeledahan secara sistematis yang menghasilkan temuan barang bukti di berbagai lokasi dalam rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam dan menunjukkan indikasi kegiatan peredaran narkoba. Dari penggeledahan di saku celana belakang bagian kanan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. “Temuan pertama ini sudah cukup untuk menjerat pelaku,” ujar Kasat Narkoba.

Penggeledahan berlanjut ke dapur dimana petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong di rak piring. Temuan paling signifikan diperoleh saat penggeledahan di kamar tidur pelaku. Di dalam dompet bercorak bunga ditemukan 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan 1 unit timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik klip berisi plastik klip kosong dan 1 unit handphone merek Oppo A-16 berwarna hitam. “Total barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 8,18 gram bruto, jumlah yang cukup signifikan untuk tingkat peredaran lokal,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan interogasi, Andi Agus Siregar alias Cokal mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. “Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan keseluruhannya didapatkan dari seorang laki-laki bernama Dewa yang beralamat di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” ucap Kasat Narkoba.

Pengakuan pelaku ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyelidikan, dan memproses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum.

“Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polri akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba yang merusak generasi muda bangsa. (*)

Berita Terkait

Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja
Sinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Kasat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar
Jatanras Simalungun Tangkap Sindikat Pencuri TBS, Kanit Ivan Purba Tegaskan: Tak Ada Ruang untuk Bandit di Wilayah Kami

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru