Miris!!! Diduga Melanggar UU ketenagakerjaan PT. Pandawa Satria Nusantara Berhentikan Karyawan Secara Sepihak dan tidak di Bayar Hak Karyawan.

REDAKSI SULSEL

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:32

50510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, PEKANBARU – Sri Wahyuni atau akrab disapa Sri, resmi mengadukan nasibnya ke Disnaker Provinsi Riau, terkait pemberhentian sepihak oleh PT. Pandawa Satria Nusantara ( PSN ), yang berkantor di Jalan Melati 2, No. 07, Kota Pekanbaru.

Sri, sebagai Karyawan PT. PSN, ditugaskan di PT. Sumber Kencana Inhu ( SKI ) bergerak di bidang pengangkutan CPO, Cangkang, atas permintaan dari PT SKI selaku User Dari PT. PSN, memberhentikan Sri secara sepihak. Sri berkerja dengan jabatan sebagai Korwil di PT. PSN yang bergerak dibidang Jasa driver dan Satpam.

Diketahui, Sri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PSN, anehnya, surat pemberhentian tersebut tidak pernah ditandatangani ataupun diterimanya. Sri di-PHK sepihak tanpa adanya hak-hak sebagai seorang karyawan dari perusahaan tersebut. Minggu (13/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media, Sri menerangkan bahwa dirinya berkerja di PT. PSN dimulai pada 1 November 2023, selanjutnya dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 16 Juni 2025, tampa adanya Sp 1, 2 ataupun surat pemberitahuan lain nya.

“Saya sangat kecewa sekali kepada PT. SKI khususnya kepada Leader yang bernama Jehan, karena meminta kepada PT. PSN untuk memberhentikan saya dengan tuduhan yang tidak ada bukti otentik serta akurat,” ujar Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dan merasa berjasa atas kemajuan perusahaan yang dinaungi nya.

PT SKI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Bukit Timah, Dumai, dengan alasan tampa bukti, menuduh saya meminta jatah mingguan para sopir PT. PSN setiap bulannya, hal ini tentunya alasan PT. SKI yang tidak masuk akal, karna hampir seluruh sopir yang berkerja di PT. PSN tersebut, Saya yang merekrut nya.

“Saya merasa difitnah, dan dizolimi oleh PT SKI ataupun PT. PSN, karna selama ini saya berkerja tidak mengenal waktu, dan selama ini saya berkerja serta menerima gaji UMK Pekanbaru seharusnya yang saya terima berdasarkan UMK Dumai dengan jabatan yang saya sandang sebagai Korwil Dumai di perusahaan tersebut.

Selanjutnya,” Saya berharap agar hak-hak Saya sebagai karyawan dapat di penuhi dan perusahaan tersebut dikenakan Sangsi atas perlakuan yang dibuatnya kepada Saya sebagai Warga Negara Indonesia,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT SKI ataupun PT Pandawa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

 

(Tim)

Berita Terkait

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:39

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk di Lapangan Merdeka

Minggu, 20 September 2026 - 16:03

Peringati HUT ke-81 TNI,Kodim 0203/Lkt Gelar Baksos Kesehatan Gratis,Ratusan Warga Hadir

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10

Lapas Sibolga Turun Bersama Masyarakat, Bersihkan Sungai dan Benahi Jalan Rusak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59

Rutan I Medan Gandeng Ratusan Pasukan Gegana Brimob, TNI, Polri, BNN Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Massal Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 12:17

Dukung Program Kementerian Imipas, Kalapas Pancur Batu Sambut Kunjungan PC GM FKPPI Medan

Jumat, 18 September 2026 - 09:42

Dinilai Tak Mampu Bangun Sinergi dengan Media, Ketua AJMI dan Pokja Media Online Minta Pangdam I/BB Evaluasi Kasi Media Online

Kamis, 17 September 2026 - 16:09

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Kamis, 17 September 2026 - 08:39

Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Deteksi Dini Kamtib melalui Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Berita Terbaru