Miris!!! Diduga Melanggar UU ketenagakerjaan PT. Pandawa Satria Nusantara Berhentikan Karyawan Secara Sepihak dan tidak di Bayar Hak Karyawan.

REDAKSI SULSEL

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:32

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, PEKANBARU – Sri Wahyuni atau akrab disapa Sri, resmi mengadukan nasibnya ke Disnaker Provinsi Riau, terkait pemberhentian sepihak oleh PT. Pandawa Satria Nusantara ( PSN ), yang berkantor di Jalan Melati 2, No. 07, Kota Pekanbaru.

Sri, sebagai Karyawan PT. PSN, ditugaskan di PT. Sumber Kencana Inhu ( SKI ) bergerak di bidang pengangkutan CPO, Cangkang, atas permintaan dari PT SKI selaku User Dari PT. PSN, memberhentikan Sri secara sepihak. Sri berkerja dengan jabatan sebagai Korwil di PT. PSN yang bergerak dibidang Jasa driver dan Satpam.

Diketahui, Sri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PSN, anehnya, surat pemberhentian tersebut tidak pernah ditandatangani ataupun diterimanya. Sri di-PHK sepihak tanpa adanya hak-hak sebagai seorang karyawan dari perusahaan tersebut. Minggu (13/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media, Sri menerangkan bahwa dirinya berkerja di PT. PSN dimulai pada 1 November 2023, selanjutnya dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 16 Juni 2025, tampa adanya Sp 1, 2 ataupun surat pemberitahuan lain nya.

“Saya sangat kecewa sekali kepada PT. SKI khususnya kepada Leader yang bernama Jehan, karena meminta kepada PT. PSN untuk memberhentikan saya dengan tuduhan yang tidak ada bukti otentik serta akurat,” ujar Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dan merasa berjasa atas kemajuan perusahaan yang dinaungi nya.

PT SKI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Bukit Timah, Dumai, dengan alasan tampa bukti, menuduh saya meminta jatah mingguan para sopir PT. PSN setiap bulannya, hal ini tentunya alasan PT. SKI yang tidak masuk akal, karna hampir seluruh sopir yang berkerja di PT. PSN tersebut, Saya yang merekrut nya.

“Saya merasa difitnah, dan dizolimi oleh PT SKI ataupun PT. PSN, karna selama ini saya berkerja tidak mengenal waktu, dan selama ini saya berkerja serta menerima gaji UMK Pekanbaru seharusnya yang saya terima berdasarkan UMK Dumai dengan jabatan yang saya sandang sebagai Korwil Dumai di perusahaan tersebut.

Selanjutnya,” Saya berharap agar hak-hak Saya sebagai karyawan dapat di penuhi dan perusahaan tersebut dikenakan Sangsi atas perlakuan yang dibuatnya kepada Saya sebagai Warga Negara Indonesia,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT SKI ataupun PT Pandawa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

 

(Tim)

Berita Terkait

Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu
Turun Gunung! Sang Maestro Dahlan Abubakar Siap Kembalikan Kejayaan PWI Sulsel
Demi Integritas Polri, KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2
Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar
Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Hadir hingga Tengah Laut, Bangun Sinergi Kamtibmas dengan Warga
Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Strong Point Pagi Hari, Pelajar Jadi Prioritas Keselamatan
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Senin, 11 Mei 2026 - 18:53

Narasi ‘Las Vegas Narkoba’ Diserang Balik: Warga Tuding Ada Media Bermain Sensasi dan Framing Sepihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru