Miris!!! Diduga Melanggar UU ketenagakerjaan PT. Pandawa Satria Nusantara Berhentikan Karyawan Secara Sepihak dan tidak di Bayar Hak Karyawan.

REDAKSI SULSEL

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:32

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, PEKANBARU – Sri Wahyuni atau akrab disapa Sri, resmi mengadukan nasibnya ke Disnaker Provinsi Riau, terkait pemberhentian sepihak oleh PT. Pandawa Satria Nusantara ( PSN ), yang berkantor di Jalan Melati 2, No. 07, Kota Pekanbaru.

Sri, sebagai Karyawan PT. PSN, ditugaskan di PT. Sumber Kencana Inhu ( SKI ) bergerak di bidang pengangkutan CPO, Cangkang, atas permintaan dari PT SKI selaku User Dari PT. PSN, memberhentikan Sri secara sepihak. Sri berkerja dengan jabatan sebagai Korwil di PT. PSN yang bergerak dibidang Jasa driver dan Satpam.

Diketahui, Sri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PSN, anehnya, surat pemberhentian tersebut tidak pernah ditandatangani ataupun diterimanya. Sri di-PHK sepihak tanpa adanya hak-hak sebagai seorang karyawan dari perusahaan tersebut. Minggu (13/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media, Sri menerangkan bahwa dirinya berkerja di PT. PSN dimulai pada 1 November 2023, selanjutnya dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 16 Juni 2025, tampa adanya Sp 1, 2 ataupun surat pemberitahuan lain nya.

“Saya sangat kecewa sekali kepada PT. SKI khususnya kepada Leader yang bernama Jehan, karena meminta kepada PT. PSN untuk memberhentikan saya dengan tuduhan yang tidak ada bukti otentik serta akurat,” ujar Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dan merasa berjasa atas kemajuan perusahaan yang dinaungi nya.

PT SKI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Bukit Timah, Dumai, dengan alasan tampa bukti, menuduh saya meminta jatah mingguan para sopir PT. PSN setiap bulannya, hal ini tentunya alasan PT. SKI yang tidak masuk akal, karna hampir seluruh sopir yang berkerja di PT. PSN tersebut, Saya yang merekrut nya.

“Saya merasa difitnah, dan dizolimi oleh PT SKI ataupun PT. PSN, karna selama ini saya berkerja tidak mengenal waktu, dan selama ini saya berkerja serta menerima gaji UMK Pekanbaru seharusnya yang saya terima berdasarkan UMK Dumai dengan jabatan yang saya sandang sebagai Korwil Dumai di perusahaan tersebut.

Selanjutnya,” Saya berharap agar hak-hak Saya sebagai karyawan dapat di penuhi dan perusahaan tersebut dikenakan Sangsi atas perlakuan yang dibuatnya kepada Saya sebagai Warga Negara Indonesia,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT SKI ataupun PT Pandawa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

 

(Tim)

Berita Terkait

Brutal! Diduga Mabuk Tuak, Ayah dan Anak Hajar Warga Pakai Besi Setelah Rusak Rumah Korban
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kasus Sabu 1 Kg di Makassar Memanas: Video Klarifikasi Diduga Settingan, Dugaan “Uang Damai” Rp50 Juta Disorot
Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih
Peringati hari bhakti pemasyarakatan ke 62, Lapas makassar gelar test urine massal
RS.Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru