Miris!!! Diduga Melanggar UU ketenagakerjaan PT. Pandawa Satria Nusantara Berhentikan Karyawan Secara Sepihak dan tidak di Bayar Hak Karyawan.

REDAKSI SULSEL

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:32

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, PEKANBARU – Sri Wahyuni atau akrab disapa Sri, resmi mengadukan nasibnya ke Disnaker Provinsi Riau, terkait pemberhentian sepihak oleh PT. Pandawa Satria Nusantara ( PSN ), yang berkantor di Jalan Melati 2, No. 07, Kota Pekanbaru.

Sri, sebagai Karyawan PT. PSN, ditugaskan di PT. Sumber Kencana Inhu ( SKI ) bergerak di bidang pengangkutan CPO, Cangkang, atas permintaan dari PT SKI selaku User Dari PT. PSN, memberhentikan Sri secara sepihak. Sri berkerja dengan jabatan sebagai Korwil di PT. PSN yang bergerak dibidang Jasa driver dan Satpam.

Diketahui, Sri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PSN, anehnya, surat pemberhentian tersebut tidak pernah ditandatangani ataupun diterimanya. Sri di-PHK sepihak tanpa adanya hak-hak sebagai seorang karyawan dari perusahaan tersebut. Minggu (13/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media, Sri menerangkan bahwa dirinya berkerja di PT. PSN dimulai pada 1 November 2023, selanjutnya dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 16 Juni 2025, tampa adanya Sp 1, 2 ataupun surat pemberitahuan lain nya.

“Saya sangat kecewa sekali kepada PT. SKI khususnya kepada Leader yang bernama Jehan, karena meminta kepada PT. PSN untuk memberhentikan saya dengan tuduhan yang tidak ada bukti otentik serta akurat,” ujar Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa dirinya sangat profesional dan merasa berjasa atas kemajuan perusahaan yang dinaungi nya.

PT SKI yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Bukit Timah, Dumai, dengan alasan tampa bukti, menuduh saya meminta jatah mingguan para sopir PT. PSN setiap bulannya, hal ini tentunya alasan PT. SKI yang tidak masuk akal, karna hampir seluruh sopir yang berkerja di PT. PSN tersebut, Saya yang merekrut nya.

“Saya merasa difitnah, dan dizolimi oleh PT SKI ataupun PT. PSN, karna selama ini saya berkerja tidak mengenal waktu, dan selama ini saya berkerja serta menerima gaji UMK Pekanbaru seharusnya yang saya terima berdasarkan UMK Dumai dengan jabatan yang saya sandang sebagai Korwil Dumai di perusahaan tersebut.

Selanjutnya,” Saya berharap agar hak-hak Saya sebagai karyawan dapat di penuhi dan perusahaan tersebut dikenakan Sangsi atas perlakuan yang dibuatnya kepada Saya sebagai Warga Negara Indonesia,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT SKI ataupun PT Pandawa, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

 

(Tim)

Berita Terkait

Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan
Kaltara Sabet Indeks Kerukunan Tertinggi, Gubernur Zainal Minta FKUB Aktifkan “Radar” Deteksi Dini
Demi 2029, Kader PSI dari Ujung Sulsel Rela Tempuh Belasan Jam Demi Konsolidasi Akbar
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum
KAKI Jatim Apresiasi Disdik Surabaya, SPMB 2026 Bersih Tanpa Pungli dan Gratifikasi
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka
Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Berita Terbaru