Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

REDAKSI SULSEL

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com ROKAN HILIR — Pelaksanaan tes ulang terhadap enam calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir menuai protes dari masyarakat. Tes ulang tersebut disebut dilaksanakan di Mess Bupati atas perintah Bupati, sementara sebelumnya proses seleksi telah memiliki tahapan dan lokasi yang ditetapkan oleh panitia.

 

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, serta alasan dilaksanakannya tes ulang di lokasi tersebut. Mereka menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi maupun ketidaknetralan dalam proses pemilihan penghulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LOKASI DAN DASAR PERINTAH DIPERTANYAKAN

 

Tes ulang terhadap enam calon penghulu yang dilaksanakan di Mess Bupati menjadi sorotan karena lokasi tersebut dipertanyakan sebagai tempat pelaksanaan seleksi resmi.

 

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun panitia seleksi menjelaskan secara terbuka apakah pelaksanaan tes ulang tersebut telah memiliki keputusan resmi, dasar hukum, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemilihan penghulu yang berlaku.

 

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah dasar pelaksanaan tes ulang tersebut. Kalau memang ada aturan dan keputusan resmi, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Rokan Hilir.

 

MASYARAKAT MINTA PROSES SELEKSI TRANSPARAN DAN NETRAL

 

Protes masyarakat bukan hanya terkait lokasi tes, tetapi juga menyangkut transparansi dan independensi seluruh proses seleksi calon penghulu.

 

Masyarakat berharap seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama dan setiap tahapan seleksi dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

 

“Kalau memang ada tes ulang, masyarakat ingin tahu apa alasan dan dasar hukumnya. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan penghulu,” ungkap salah seorang warga.

 

DIMINTA BUKA DASAR HUKUM DAN HASIL EVALUASI

 

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan panitia menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

 

Apa dasar hukum pelaksanaan tes ulang terhadap enam calon penghulu;

 

Siapa yang menetapkan atau memerintahkan pelaksanaan tes ulang;

 

Apa alasan tes ulang perlu dilakukan;

 

Mengapa tes dilaksanakan di Mess Bupati;

 

Siapa saja yang hadir dan mengawasi pelaksanaan tes;

 

Bagaimana mekanisme penilaian serta hasil tes ulang tersebut.

 

 

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh calon penghulu memperoleh perlakuan yang sama.

 

MINTA PEMERINTAH MENJAMIN PROSES BERJALAN SESUAI ATURAN

 

Masyarakat Rokan Hilir meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan protes yang berkembang. Jika memang terdapat persoalan dalam hasil atau tahapan seleksi sebelumnya, masyarakat meminta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat juga mendorong agar seluruh dokumen, keputusan, dan dasar pelaksanaan tes ulang dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

 

Intinya, masyarakat tidak menolak proses evaluasi atau tes ulang sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, prosedurnya transparan, peserta diperlakukan secara adil, dan pelaksanaannya bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan resmi dari Bupati Rokan Hilir maupun panitia seleksi terkait dasar dan alasan pelaksanaan tes ulang tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.

Berita Terkait

Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 01:41

Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Berita Terbaru