Gayo Lues (15/6/2026) — Pembangunan proyek penahan tebing (bronjong) di sepanjang Sungai Aih Bobo yang mencapai ratusan meter kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya berfungsi untuk mencegah abrasi tersebut diduga kuat dikerjakan secara ugal-ugalan dengan menggunakan material Galian C ilegal.
Walaupun terlihat terkesan mendatangkan mobilisasi material ke lokasi kerja namun hingga kini satupun izin Galian C Resmi belum ada izin dikabupaten Gayo Lues.
Adapun Galian C resmi yang pernah ada dikabupaten Gayo Lues sudah tergerus pasca Bencana banjir 2025 lalu,sementara satu galian C sudah lama tidak diperpanjang izinnya.
Ironisnya, praktik lancung ini dilakukan terang-terangan di lokasi proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kontraktor diduga langsung mengeruk material batu dan pasir dari badan sungai menggunakan alat berat (ekskavator), lalu memasukkannya langsung ke dalam kawat bronjong tanpa melewati proses uji kelayakan material.
Tindakan mengeruk material langsung dari sungai ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran hukum yang kasat mata.
Alih-alih menyelamatkan lingkungan, aktivitas pengerukan liar di sekitar area proyek justru berpotensi merusak ekosistem sungai, mengubah arus air, dan memicu risiko bencana erosi yang lebih besar di kemudian hari.
”Ini sangat ironis. Proyeknya dibangun untuk mencegah abrasi, tetapi materialnya diambil dengan cara merusak sungai itu sendiri. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penggunaan Galian C yang diduga ilegal ini juga memicu keraguan besar atas kualitas fisik bangunan bronjong tersebut.Tanpa adanya izin resmi, material yang digunakan dipastikan tidak melalui uji laboratorium kelayakan konstruksi. Publik khawatir proyek bernilai besar ini hanya akan bertahan seumur jagung dan roboh saat dihantam debit air sungai yang meninggi.
Melihat kejanggalan yang terjadi, elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun ke lapangan dan bertindak tegas.
Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Selain itu, kontraktor yang menampung atau menggunakan material ilegal untuk proyek publik dapat dijerat pasal pidana penadahan serta undang-undang tindak pidana korupsi jika proyek ini bersumber dari dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dan pengerukan sungai secara liar tersebut. Masyarakat menunggu keberanian APH untuk menyegel aktivitas ilegal ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Tim)

























