Proyek Bronjong Sungai Aih Bobo Diduga Pakai Galian C Ilegal, APH Didesak Tangkap Pelaku!

REDAKSI BHAYANGKARA

Senin, 15 Juni 2026 - 08:18

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues (15/6/2026) — Pembangunan proyek penahan tebing (bronjong) di sepanjang Sungai Aih Bobo yang mencapai ratusan meter kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya berfungsi untuk mencegah abrasi tersebut diduga kuat dikerjakan secara ugal-ugalan dengan menggunakan material Galian C ilegal.

 

Walaupun terlihat terkesan mendatangkan mobilisasi material ke lokasi kerja namun hingga kini satupun izin Galian C Resmi belum ada izin dikabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun Galian C resmi yang pernah ada dikabupaten Gayo Lues sudah tergerus pasca Bencana banjir 2025 lalu,sementara satu galian C sudah lama tidak diperpanjang izinnya.

 

​Ironisnya, praktik lancung ini dilakukan terang-terangan di lokasi proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kontraktor diduga langsung mengeruk material batu dan pasir dari badan sungai menggunakan alat berat (ekskavator), lalu memasukkannya langsung ke dalam kawat bronjong tanpa melewati proses uji kelayakan material.

​Tindakan mengeruk material langsung dari sungai ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran hukum yang kasat mata.

Alih-alih menyelamatkan lingkungan, aktivitas pengerukan liar di sekitar area proyek justru berpotensi merusak ekosistem sungai, mengubah arus air, dan memicu risiko bencana erosi yang lebih besar di kemudian hari.

 

​”Ini sangat ironis. Proyeknya dibangun untuk mencegah abrasi, tetapi materialnya diambil dengan cara merusak sungai itu sendiri. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Penggunaan Galian C yang diduga ilegal ini juga memicu keraguan besar atas kualitas fisik bangunan bronjong tersebut.Tanpa adanya izin resmi, material yang digunakan dipastikan tidak melalui uji laboratorium kelayakan konstruksi. Publik khawatir proyek bernilai besar ini hanya akan bertahan seumur jagung dan roboh saat dihantam debit air sungai yang meninggi.

​Melihat kejanggalan yang terjadi, elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun ke lapangan dan bertindak tegas.

​Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Selain itu, kontraktor yang menampung atau menggunakan material ilegal untuk proyek publik dapat dijerat pasal pidana penadahan serta undang-undang tindak pidana korupsi jika proyek ini bersumber dari dana negara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dan pengerukan sungai secara liar tersebut. Masyarakat menunggu keberanian APH untuk menyegel aktivitas ilegal ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (Tim)

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:09

Kitab Rp20 Ribu Dianggarkan Rp45.500, Pengadaan Dana Otsus Aceh Tuai Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:55

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029

Senin, 9 Maret 2026 - 21:51

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:45

Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Berita Terbaru