Gayo Lues Jumat ( 29/5/2026) | salah satu perusahaan pengolahan getah pinus Dikabupaten Gayo Lues diduga PT R menuai sorotan setelah diduga membuang limbah secara sembarangan ke area perkebunan warga.
Limbah yang dibuang disebut menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari tanah serta lingkungan sekitar.
Warga menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan UU PPLH, setiap perusahaan dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
“Limbah dibuang begitu saja. Kami khawatir tanah rusak dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Dilain Tempat Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Raktyat ) Kab Gayo Lues M Purba,SH meminta Dinas Lingkungan Hidup Aceh segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengujian kualitas tanah dan air di sekitar area yang terdampak.
Selain ancaman pidana terhadap perusahaan, pihak penanggung jawab atau pengelola usaha yang mengetahui dan membiarkan praktik pembuangan limbah ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah warga mengaku telah mendokumentasikan kondisi limbah di lokasi sebagai bukti awal. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan pembuangan limbah ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas industri wajib mematuhi aturan pengelolaan lingkungan dan tidak menjadikan lahan warga sebagai tempat pembuangan limbah.(tim)
























