Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

REDAKSI BHAYANGKARA

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues Jumat ( 29/5/2026) | salah satu perusahaan pengolahan getah pinus Dikabupaten Gayo Lues diduga PT R menuai sorotan setelah diduga membuang limbah secara sembarangan ke area perkebunan warga.

 

Limbah yang dibuang disebut menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari tanah serta lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan UU PPLH, setiap perusahaan dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

“Limbah dibuang begitu saja. Kami khawatir tanah rusak dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

 

Dilain Tempat Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Raktyat ) Kab Gayo Lues M Purba,SH meminta Dinas Lingkungan Hidup Aceh segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengujian kualitas tanah dan air di sekitar area yang terdampak.

 

Selain ancaman pidana terhadap perusahaan, pihak penanggung jawab atau pengelola usaha yang mengetahui dan membiarkan praktik pembuangan limbah ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Sejumlah warga mengaku telah mendokumentasikan kondisi limbah di lokasi sebagai bukti awal. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.

 

Kasus dugaan pembuangan limbah ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas industri wajib mematuhi aturan pengelolaan lingkungan dan tidak menjadikan lahan warga sebagai tempat pembuangan limbah.(tim)

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Perkuat Garda Terdepan, GM FKPPI Kota Medan Resmi Serahkan SK Kepengurusan Medan Denai
Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:09

Kitab Rp20 Ribu Dianggarkan Rp45.500, Pengadaan Dana Otsus Aceh Tuai Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:55

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029

Senin, 9 Maret 2026 - 21:51

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:45

Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Berita Terbaru