Masa Tahanan Bertambah 60 Hari, Administrasi Perkara Diduga Bermasalah

REDAKSI MEDAN

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penahanan kembali mencuat. Seorang warga Sumatera Utara, Alamsyah (41), resmi melaporkan dugaan pemalsuan administrasi dan rekayasa perpanjangan penahanan terhadap tiga orang korban ke SPKT Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1988/XII/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

Kronologi Berawal dari Dugaan Kejanggalan Surat Perpanjangan Penahanan

Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa bermula dari proses hukum yang menjerat tiga tersangka, masing-masing Wahyu Deni, Supiandi alias Andi Sirup, dan Agus Setiawan, SH. Ketiganya sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak korban mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memastikan perpanjangan masa penahanan yang disebut-sebut telah disetujui.

Namun, di sinilah dugaan kejanggalan muncul. Pelapor menyebut bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik diduga tidak sesuai fakta administrasi hukum. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan pasal sangkaan secara sepihak, dari Pasal 170 Ayat (1) ke Pasal 170 Ayat (2) KUHP, yang berdampak langsung pada lamanya masa penahanan.

Diduga Surat Tidak Otentik, Pasal Diubah, Masa Tahanan Bertambah

Dalam laporan itu dijelaskan, perubahan pasal tersebut menyebabkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan perpanjangan penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 12 Oktober 2025 hingga 10 Desember 2025, sehingga ketiga korban tetap berada dalam status tahanan di Rutan Polresta Deli Serdang.

Pelapor menilai, keadaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum awal, sebab berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, namun perpanjangan penahanan tetap diajukan dan dikabulkan.

“Menurut para korban, surat-surat tersebut diduga dibuat seolah-olah sah dan autentik, padahal isinya tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Korban Merasa Dirugikan, Laporan Resmi Ditempuh

Merasa dirugikan secara serius dan berpotensi melanggar hak-hak hukum warga negara, ketiga korban kemudian memberikan kuasa kepada Alamsyah untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan ini secara tegas meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembuatan dan penggunaan surat administrasi hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Sumatera Utara.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penahanan, khususnya pada tahap administrasi yang berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang.

Publik kini menanti, apakah laporan ini akan menjadi uji nyali penegakan hukum bersih, atau justru kembali tenggelam di tengah birokrasi penanganan perkara.(red)

 

Berita Terkait

MUNAS III FSPTSI sama KSPSI 2026: Dari Hotel Danau Toba Medan, PRAKA POLRI Resmi Diluncurkan Menuju Indonesia Aman, Tertib, dan Bersatu
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arul Ajak Keluarga Besar KJNI Perkuat Persaudaraan dan Profesionalisme
Diguyur Hujan Deras, Tetumpun Kembali Longsor, PT Hutama Karya Gerak Cepat Bersihkan Material Dan Kini Sudah Bisa Dilewati Kenderaan
Baru 7 Bulan Diaspal, Jalan Rp3 Miliar di Teluk Nayang Sudah Hancur! Amron Harahap Desak Kadis PUTR Rokan Hilir Bertanggung Jawab
Proyek Bronjong Sungai Aih Bobo Diduga Pakai Galian C Ilegal, APH Didesak Tangkap Pelaku!
Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:14

Dari Trans Papua hingga Makan Bergizi Gratis, Wapres Gibran Jamin Pemerataan di Bumi Kasuari

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:04

Sentuhan Teknologi Hijau UNHAS di Bulukumba: Sulap Air Kelapa Jadi Penyubur Bawang Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:01

Sentuhan Magis Budaya Papua: Saat Mahkota dan Noken Menyambut Energi Positif Rombongan Pejabat Sulsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06

Dalam 2 Jam, Jalan Nasional depan PT Rosin yang Tertutup Longsor Kini Sudah Bisa Dilewati

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:28

Polri Untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Salurkan Bansos dan Pererat Kedekatan dengan Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:48

Di Pulau Terluar Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti Gelar Patroli Dialogis Bersama Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:45

Bakti Lingkungan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Bersih Pantai Pulau Lanjukang

Senin, 15 Juni 2026 - 17:10

KING JABAR Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming DAZZ X, Diduga Putar Dana Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Berita Terbaru