JB Warga Desa Kacaribu Kembali Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja 1.480,43 gram

KAPERWIL SUMUT

Senin, 17 November 2025 - 19:09

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resedivis kasus yang sama, JB (58) Warga Desa Kacaribu beserta barang bukti Narkotika Jenis Ganja saat diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo. 

 

Karo – Lensabhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berinisial JB (58), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap di pinggir Jalan Simpang Empat – Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu(12/11) sekira pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

“Personel langsung melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial JB, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus ganja di dalam plastik assoy warna hitam yang dibawa tersangka. Hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Total barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 100 gram, 3 bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, 1 goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram, 1 plastik assoy warna hitam, 1 HP Samsung, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, 1 stapler, 1 timbangan dan 1 keranjang plastik. Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram).

Kapolres menegaskan bahwa JB diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. “Pelaku kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2)dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Penulis: AGM

Berita Terkait

​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Berita Terbaru