Kutacane — Sejumlah warga Desa Kute Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menuntut transparansi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan dan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Tuntutan itu disampaikan dalam sebuah musyawarah desa yang berlangsung di balai desa pada Rabu (22/10/2025) pukul 15.15 WIB, yang turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Babul Makmur.
Dalam forum tersebut, warga menyuarakan pertanyaan dan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan senilai Rp135 juta dan dana BUMK sebesar Rp47 juta. Mereka menilai, penggunaan dana desa dilakukan tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk musyawarah atau pemberitahuan resmi dari pemerintah desa maupun pengurus BUMK.
Salah satu warga, Bambang Sitepu, secara terbuka mempertanyakan mekanisme dan prosedur penggunaan dua jenis dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini pihak perangkat desa tidak pernah secara resmi menyampaikan informasi atau laporan kepada warga.
“Dulu kami pernah menanyakan soal dana BUMK, tapi jawabannya tidak ada. Sekarang tiba-tiba kabarnya sudah dibagikan. Kami mempertanyakan ini karena tidak pernah ada musyawarah sebelumnya,” ujarnya di tengah jalannya musyawarah.
Sejumlah peserta lain turut mencermati potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan di dalam struktur desa. Salah satu warga mempertanyakan keabsahan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kute Makmur yang juga menjabat sebagai Ketua BUMK. Pernyataan ini mengundang respons dari Ketua BPK Kute Makmur, Robinson Silalahi, yang menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan digunakan dalam skema penggadaian lahan seluas 0,25 hektare milik warga atas nama Bapak Tamba, dengan nilai sebesar Rp25 juta untuk jangka waktu tiga tahun.
Ia juga menyebutkan bahwa dana yang disimpan di rekening BUMK saat ini berjumlah Rp183 juta dan tersimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan warga mengenai kurangnya informasi dan proses partisipatif dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana desa.
Dalam penghujung musyawarah, salah seorang warga, Babel Sianturi, mengusulkan agar penggunaan dana, baik dana ketahanan pangan maupun dana BUMK, dihentikan sementara dan seluruh anggaran dikembalikan terlebih dahulu sebelum diadakan musyawarah ulang. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara terbuka dan sesuai dengan semangat kebersamaan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah perdebatan panjang yang berlangsung cukup alot, forum akhirnya menyepakati bahwa musyawarah lanjutan akan digelar satu minggu ke depan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan warga, perangkat desa, dan unsur Forkopimcam sebagai langkah meneguhkan komitmen bersama terhadap prinsip akuntabilitas.
Musyawarah desa tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Kute Makmur Ronald Sigiro, A.Md; Kasi PMD Kecamatan Babul Makmur Handap, S.E.; perwakilan Kepolisian Aipda Amar Nasution; Danposramil Pelda R. Sagala; serta pendamping desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa tidak hanya menyangkut aspek administratif dan teknis, tetapi juga terkait erat dengan hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut serta dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat lokal. Transparansi tidak hanya menjadi tuntutan, tetapi juga fondasi dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. (Gabe)

























