IKADIN Bela Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi

REDAKSI MEDAN

Selasa, 22 September 2026 - 21:09

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Adardam Achyar, menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.

Adardam menegaskan, advokat memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak atau instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat,” kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026). Sore

Menurutnya, dalam menjalankan profesi, advokat dapat menyampaikan dalil maupun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menilai, dalil yang disampaikan advokat dalam surat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana apabila dalil tersebut kemudian tidak terbukti.

“Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti,” ujarnya.

Adardam mencontohkan, apabila setiap dalil yang disampaikan advokat melalui surat kemudian dianggap sebagai tindak pidana hanya karena tidak terbukti, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan profesi advokat.

“Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak,” katanya.

Ia juga membedakan surat yang dibuat advokat untuk menyampaikan dalil hukum dengan dokumen yang memiliki karakter sebagai akta autentik.

Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik. Karena itu, sepanjang isi surat merupakan dalil yang berkaitan dengan kepentingan hukum klien dan tidak mengandung perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, surat tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.

“Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut,” katanya.

Meski demikian, Adardam menegaskan terdapat batasan dalam perlindungan terhadap tindakan advokat saat menjalankan profesinya.

Menurut dia, persoalan hukum dapat berbeda apabila advokat terbukti melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan.

“Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut,” ujarnya.

Terkait sikap organisasi apabila persoalan serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat dari organisasi lainnya, Adardam mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat posisi hukum yang bersangkutan.

Ia menegaskan, apabila yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan advokat dan perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya, organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat.

“Kalau yang jadi tersangka itu adalah advokat, tentu organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat,” katanya.

“Tapi kalau yang menjadi masalah itu bukan advokat, saya tidak bisa komentar,” sambungnya.

Dhody Thahir Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan, khususnya terkait batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat dengan dugaan tindak pidana dalam pembuatan atau penyampaian surat hukum. (Opunk)

Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar didampingi Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga dan mantan Ketua Peradi Medan Marasamin Ritonga

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pematangsiantar Perketat Kamtib, Razia Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Rutan Kabanjahe Bersinergi dengan APH, Razia Gabungan Pastikan Rutan Bersih dari HP dan Narkoba
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di 19 Sekolah
Senyum Jemaah dan Jejak Kebaikan Tanpa Nama di Masjid Jamik Kebun Bunga
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk di Lapangan Merdeka
Peringati HUT ke-81 TNI,Kodim 0203/Lkt Gelar Baksos Kesehatan Gratis,Ratusan Warga Hadir
Lapas Sibolga Turun Bersama Masyarakat, Bersihkan Sungai dan Benahi Jalan Rusak

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:08

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Minggu, 13 September 2026 - 01:05

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”

Sabtu, 12 September 2026 - 23:28

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 23:18

Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Berita Terbaru