Babak Baru Dimulai! Dugaan KKN Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Masuk ke Jampidsus

REDAKSI SULSEL

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:22

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Jakarta – Babak baru penanganan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mulai memasuki fase yang menyita perhatian publik. Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan GEMPAR Sumut dipastikan tidak berhenti di meja pelayanan Kejaksaan Agung, melainkan telah resmi diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bidang yang berwenang menangani perkara tindak pidana khusus.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian karena selama lebih dari enam bulan sejak laporan disampaikan pada 29 Januari 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya. Di tengah penantian itu, konfirmasi dari layanan informasi Kejaksaan Agung mengungkap bahwa berkas Dumas telah diteruskan melalui Nota Dinas Nomor R-100/K.3/Kph.4/02/2026 kepada Jampidsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan Tanda Terima Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), laporan yang diajukan Fajar Rivana Sinaga mewakili GEMPAR Sumut diterima secara resmi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 11.48 WIB dengan Nomor 12/GEMPAR-SU/I/2026, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Karena belum memperoleh informasi perkembangan, pelapor kemudian kembali menghubungi layanan informasi Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan mengenai status laporan tersebut.

 

> “Izin, kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana laporan Dumas yang kami ajukan pada 29 Januari 2026 silam. Kami mohon agar kami bisa mendapatkan informasi perkembangan proses dari Dumas yang kami sampaikan,” tulis pelapor.

 

 

 

Petugas layanan informasi Kejaksaan Agung yang memperkenalkan diri sebagai Muti kemudian menjelaskan bahwa pelapor dapat melakukan konfirmasi melalui Pos PPH & PPM Kejaksaan Agung. Dalam penjelasan yang sama, petugas mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Jampidsus melalui Nota Dinas dimaksud.

 

Dengan demikian, laporan tersebut telah melewati tahap penerimaan administrasi dan diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana khusus. Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi apakah laporan tersebut telah memasuki tahap telaah, penyelidikan, atau tahapan hukum lainnya.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima dan diteruskan diproses sesuai mekanisme hukum. Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

 

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan laporan yang profesional sekaligus penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu proses hukum.

 

Publik memahami bahwa setiap laporan membutuhkan proses verifikasi, telaah, dan pendalaman. Namun, ketika berbulan-bulan berlalu tanpa adanya informasi perkembangan, ruang spekulasi di tengah masyarakat pun semakin terbuka. Kepastian informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan yang telah disediakan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai status maupun perkembangan penanganan Dumas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus meminta konfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru