Satpol PP Medan Diduga Dibebani Jam Kerja 12 Jam, Hak Lembur Tak Jelas, FMI Desak Pemerintah Bertindak

REDAKSI SULSEL

Senin, 1 Juni 2026 - 15:44

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com MEDAN – Ratusan petugas Satpol PP Kota Medan dikabarkan mengeluhkan perubahan jam kerja yang disebut meningkat dari 8 jam menjadi 12 jam per hari. Keluhan tersebut mencuat karena tambahan jam kerja itu dinilai belum disertai kejelasan terkait hak lembur yang seharusnya diterima para petugas.

 

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku banyak personel mulai mempertanyakan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami bekerja bukan lagi 8 jam. Dalam praktiknya bisa sampai 12 jam. Yang menjadi pertanyaan kawan-kawan di lapangan, bagaimana dengan hak lembur kami? Kami hanya ingin ada kejelasan,” ungkap sumber yang disamarkan dengan nama Mawar.

 

Menurutnya, para petugas tetap menjalankan tugas patroli, penertiban, pengamanan, hingga pengawalan kegiatan pemerintahan tanpa mengenal waktu. Namun di balik tugas tersebut, banyak personel merasa hak atas tambahan jam kerja belum mendapatkan kepastian.

 

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai kesempatan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hak pekerja wajib dilindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Sementara Pasal 85 Ayat (3) menegaskan pekerja yang tetap dipekerjakan pada hari libur resmi wajib memperoleh upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ikhsan Lubis selaku Ketua Forum Masyarakat Indonesia (FMI) sekaligus Ketua SB-Front Buruh Nasional Indonesia menilai apabila informasi yang disampaikan para petugas benar adanya, maka kondisi tersebut sangat merugikan pegawai.

 

“Jika benar personel Satpol PP Kota Medan bekerja hingga 12 jam tanpa kejelasan hak lembur, tentu hal ini merugikan pegawai. Hak pekerja telah diatur dalam undang-undang dan tidak boleh diabaikan,” tegas Ikhsan Lubis.

 

Menurutnya, persoalan yang menyangkut ratusan personel tidak boleh dianggap sepele dan harus mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.

 

“Forum Masyarakat Indonesia (FMI) bersama SB-Front Buruh Nasional Indonesia akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan serta telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius,” ujarnya.

 

Ikhsan juga menegaskan bahwa petugas Satpol PP bukanlah mesin yang dapat terus dibebani pekerjaan tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraannya.

 

“Negara tidak boleh hanya menuntut disiplin dan loyalitas, tetapi juga wajib memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP. terkait keluhan perubahan jam kerja dan kejelasan hak lembur yang disampaikan sejumlah petugas.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan dan pimpinan Satpol PP Kota Medan. Sebab jika benar ratusan petugas harus bekerja hingga 12 jam per hari, maka persoalan ini bukan sekadar urusan internal, melainkan menyangkut perlindungan hak pekerja dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

 

Tim

Berita Terkait

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?
Gotong Royong di Lahan Sempit, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung Ramoro Bersama Warga
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Jantung Pengelohan AIR Diduga Sakit Parah, Tirtanadi Ditantang Buka Data ke Publik 
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Jurnalis tvOne Diduga Jadi Korban Intimidasi Usai Konfirmasi Dugaan Rentenir ASN, LBHK-Wartawan Desak Percepatan Penetapan Tersangka
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:10

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Senin, 25 Mei 2026 - 01:38

Dugaan Pelanggaran PT Hopson Kembali Terjadi, Publik Nilai Pembekuan Hanya Sekadar Simbol Administrasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23

Pabrik PT Hopson Kembali Aktif di Tengah Polemik Lingkungan, Aparat dan Pemerintah Aceh Kini Diuji Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:53

Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Publik Pertanyakan Wibawa Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Tidak Ada Negara di Atas Negara: PT Rosin Disebut Tak Bisa Melawan Keputusan Resmi Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:25

PT Rosin Ganti Nama, Namun Publik Menilai Beban Lama Justru Makin Sulit Dihindari

Berita Terbaru