Kritik Dibalas Ancaman “Jumpa di Jalur Hukum”, NS Diduga Coba Bungkam Pers dengan Cara Intimidatif

REDAKSI SULSEL

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:59

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Oknum berinisial NS diduga menunjukkan kepanikan saat pemberitaan terkait dirinya mulai ditelusuri awak media. Bukannya tampil memberi klarifikasi secara terbuka, NS justru diduga memilih cara murahan dengan mengirim pesan WhatsApp bernada tekanan kepada wartawan SN.

 

Dalam percakapan tersebut, NS diduga mempertanyakan legalitas wartawan, memaksa ingin bertemu, hingga melempar ancaman “jumpa di jalur hukum”. Cara seperti ini dinilai bukan lagi bentuk keberatan biasa, tetapi sudah mengarah pada upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Secara rasional, orang yang merasa benar biasanya datang membawa data dan bantahan, bukan sibuk menggertak wartawan lewat chat pribadi. Reaksi emosional dan penuh tekanan seperti ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa sebenarnya sampai pemberitaan harus direspons dengan ancaman?

 

Publik tentu bisa menilai sendiri. Ketika sebuah informasi dianggap tidak benar, mekanisme hukumnya jelas, yaitu hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Namun yang terjadi justru tekanan personal terhadap wartawan. Pola seperti ini sering muncul ketika ada pihak yang mulai ketakutan karena fakta perlahan terbuka ke permukaan.

 

Ironisnya, NS diduga seolah ingin membangun ketakutan agar media berhenti memberitakan persoalan yang sedang ditelusuri. Padahal wartawan bekerja berdasarkan investigasi, data, hasil konfirmasi, dan fakta lapangan, bukan sekadar opini kosong atau karangan liar.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebut siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

 

Artinya sederhana, wartawan bukan pihak yang bisa ditekan seenaknya hanya karena pemberitaan mulai menyentuh kepentingan tertentu. Ancaman tidak akan menghapus fakta. Tekanan juga tidak akan membuat publik berhenti bertanya.

 

Dikutip dari Media CNEWS.web.id sendiri dalam pedoman redaksinya menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang. Ini berarti setiap bentuk tekanan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mengetahui informasi.

 

Yang menarik, semakin keras upaya membungkam wartawan, semakin besar pula kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang memang sedang ditutupi. Karena jika tidak ada persoalan, seharusnya cukup jawab dengan data, bukan sibuk bermain gertakan dan ancaman hukum.

 

Pers bukan alat yang bisa dikendalikan dengan tekanan. Wartawan bukan bawahan yang bisa disuruh diam ketika fakta mulai terbongkar. Tugas pers adalah menyampaikan informasi kepada publik, meskipun ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan munculnya kebenaran.

 

Meski mendapat tekanan dan ancaman, awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada NS maupun pihak terkait lainnya. Namun publik hari ini sudah cukup cerdas untuk menilai, siapa yang sedang menyampaikan fakta dan siapa yang justru sibuk berusaha menutupinya.

 

 

Red/Tim

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru