Kritik Dibalas Ancaman “Jumpa di Jalur Hukum”, NS Diduga Coba Bungkam Pers dengan Cara Intimidatif

REDAKSI SULSEL

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:59

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Oknum berinisial NS diduga menunjukkan kepanikan saat pemberitaan terkait dirinya mulai ditelusuri awak media. Bukannya tampil memberi klarifikasi secara terbuka, NS justru diduga memilih cara murahan dengan mengirim pesan WhatsApp bernada tekanan kepada wartawan SN.

 

Dalam percakapan tersebut, NS diduga mempertanyakan legalitas wartawan, memaksa ingin bertemu, hingga melempar ancaman “jumpa di jalur hukum”. Cara seperti ini dinilai bukan lagi bentuk keberatan biasa, tetapi sudah mengarah pada upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Secara rasional, orang yang merasa benar biasanya datang membawa data dan bantahan, bukan sibuk menggertak wartawan lewat chat pribadi. Reaksi emosional dan penuh tekanan seperti ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa sebenarnya sampai pemberitaan harus direspons dengan ancaman?

 

Publik tentu bisa menilai sendiri. Ketika sebuah informasi dianggap tidak benar, mekanisme hukumnya jelas, yaitu hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Namun yang terjadi justru tekanan personal terhadap wartawan. Pola seperti ini sering muncul ketika ada pihak yang mulai ketakutan karena fakta perlahan terbuka ke permukaan.

 

Ironisnya, NS diduga seolah ingin membangun ketakutan agar media berhenti memberitakan persoalan yang sedang ditelusuri. Padahal wartawan bekerja berdasarkan investigasi, data, hasil konfirmasi, dan fakta lapangan, bukan sekadar opini kosong atau karangan liar.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebut siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

 

Artinya sederhana, wartawan bukan pihak yang bisa ditekan seenaknya hanya karena pemberitaan mulai menyentuh kepentingan tertentu. Ancaman tidak akan menghapus fakta. Tekanan juga tidak akan membuat publik berhenti bertanya.

 

Dikutip dari Media CNEWS.web.id sendiri dalam pedoman redaksinya menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang. Ini berarti setiap bentuk tekanan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mengetahui informasi.

 

Yang menarik, semakin keras upaya membungkam wartawan, semakin besar pula kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang memang sedang ditutupi. Karena jika tidak ada persoalan, seharusnya cukup jawab dengan data, bukan sibuk bermain gertakan dan ancaman hukum.

 

Pers bukan alat yang bisa dikendalikan dengan tekanan. Wartawan bukan bawahan yang bisa disuruh diam ketika fakta mulai terbongkar. Tugas pers adalah menyampaikan informasi kepada publik, meskipun ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan munculnya kebenaran.

 

Meski mendapat tekanan dan ancaman, awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada NS maupun pihak terkait lainnya. Namun publik hari ini sudah cukup cerdas untuk menilai, siapa yang sedang menyampaikan fakta dan siapa yang justru sibuk berusaha menutupinya.

 

 

Red/Tim

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:34

Kausar Hanum Isi Posisi Plt Inspektur Aceh, Isu Hubungan Keluarga Pejabat Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:09

Kitab Rp20 Ribu Dianggarkan Rp45.500, Pengadaan Dana Otsus Aceh Tuai Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:55

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029

Senin, 9 Maret 2026 - 21:51

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Berita Terbaru