Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 4 Mei 2026 - 16:35

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Personel Polsek Lawe Sigala-gala mengamankan seorang pria yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan kebun jagung Desa Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (03/05/2026) malam.

Pria yang diamankan tersebut berinisial D.A. (42), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kebun jagung di Desa Suka Jaya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lawe Sigala-gala langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BL 1305 DH. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan, petugas melihat adanya gulungan kertas rokok yang mencurigakan di bagian kendaraan.

Ketika petugas meminta pelaku mengambil benda tersebut, pria itu justru menjatuhkan gulungan kertas rokok ke tanah. Dari dalam gulungan itu keluar narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lawe Sigala-gala guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus kertas rokok putih berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 1 bungkus rokok Sempurna, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam les merah nomor polisi BL 1305 DH

Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut.

Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru