Tangis Haru Pecah di PN Medan, Junara Akhirnya Pulang Setelah Hakim Tangguhkan Penahanannya

REDAKSI SULSEL

Senin, 4 Mei 2026 - 00:07

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan, Sumatera Utara – Setelah lebih dari lima bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu sendiri bermula dari laporan yang melibatkan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Begitu hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana sidang seketika berubah emosional. Junara yang telah menjalani 153 hari di balik jeruji besi langsung menghampiri kedua orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean. Tangis pecah di ruang sidang ketika sang ibu memeluk anaknya yang akhirnya bisa kembali pulang.

 

Kedua orang tuanya datang dari kampung hanya untuk menyaksikan langsung momen yang telah mereka tunggu selama berbulan-bulan. Bagi keluarga, hari itu bukan hanya soal penangguhan penahanan, tetapi tentang harapan yang perlahan kembali hidup setelah melewati proses hukum yang mereka anggap penuh ketidakadilan.

 

Setelah proses persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menjemput Junara dari Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi titik balik bagi Junara yang sejak awal mengaku dirinya justru merupakan korban pengeroyokan, namun malah berakhir sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat.

 

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara usai keluar dari rutan.

 

Ia mengaku masa penahanan itu menjadi ujian paling berat dalam hidupnya, terlebih karena menurutnya dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer. Ia juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian membawa senjata tajam berupa parang, yang membuat situasi menjadi sangat berbahaya.

 

Menurut Junara, hal yang paling janggal adalah hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus mendekam berbulan-bulan di tahanan sambil menunggu proses hukum berjalan.

 

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.

 

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa ruang keadilan masih ada di persidangan. Ia menyebut langkah hakim memberikan penangguhan bukan keputusan biasa, melainkan bentuk keberanian melihat fakta yang sebenarnya terjadi.

 

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

 

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang benar-benar objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan yang disebut sarat rekayasa.

 

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

 

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum benar-benar selesai. Sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali menjadi luka baru bagi pencari keadilan.

 

Red

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:46

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II

Kamis, 10 September 2026 - 15:48

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 20:01

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terbaru