Debu, Jalan Rusak, Tambang Ilegal Merajalela Warga Sebut Bupati Hanya Janji Kosong!

REDAKSI SULSEL

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:34

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deliserdang – Perintah Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk menutup seluruh aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir kini dipertanyakan keras oleh warga. Pasalnya, hingga Jumat (01/05/2026), seluruh titik tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa penindakan nyata dari pihak terkait.

 

Warga menilai instruksi penutupan yang sebelumnya disampaikan hanya sebatas formalitas dan “omon-omon” belaka. Bahkan, sebagian warga secara terang-terangan menilai bupati telah berbohong kepada masyarakat karena janji penertiban itu tidak pernah benar-benar terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah tetap berjalan seperti biasa, seolah hukum tidak berlaku bagi para pengelola tambang ilegal tersebut.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat pagi (01/05/2026), sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir masih aktif beroperasi, di antaranya:

 

Galian C di ujung kampung Dusun I Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga, diduga dikelola oleh inisial Muk alias Lis.

 

• Galian C di Desa Tungkusan, diduga dikelola oleh BA alias Jol.

 

• Galian C di Desa Negara Beringin, disebut-sebut dikelola oleh seorang purnawirawan.

 

• Galian C di Medan Senembah, diduga dikelola oleh Karim.

 

Ironisnya, seluruh lokasi tersebut diketahui tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun tetap leluasa beroperasi setiap hari. Aktivitas ilegal ini diduga bukan hanya menguntungkan pengelola, tetapi juga menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut menikmati hasilnya.

 

Maraknya tambang ilegal ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Namun anehnya, meski ancaman hukum begitu tegas, aktivitas tambang liar di STM Hilir justru seperti kebal hukum.

 

Sebelumnya, setelah Bupati Deliserdang memerintahkan penutupan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib Kecamatan STM Hilir, hingga Pom AD sempat turun ke lapangan. Tetapi ironisnya, informasi razia diduga sudah lebih dulu bocor.

 

Akibatnya, saat tim gabungan tiba di lokasi, seluruh aktivitas tambang mendadak berhenti dan alat berat menghilang. Setelah tim pergi, operasi kembali berjalan seperti biasa.

 

“Sampai hari ini galian C itu tetap beroperasi. Bupati Deliserdang cuma omon-omon saja,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat siang (01/05/2026).

 

Warga juga mengungkap adanya isu yang beredar di kalangan sopir dan masyarakat, bahwa saat razia berlangsung, pengelola diduga memberikan amplop kepada oknum tertentu sehingga penindakan batal dilakukan.

 

“Katanya ada amplop, lalu tim pulang. Tidak jadi ada penindakan. Kalau benar begitu, berarti perintah bupati dicederai oleh anak buahnya sendiri,” ungkap warga.

 

Menurut warga, kondisi ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Janji penutupan tambang ilegal yang disampaikan kepada publik dinilai hanya menjadi pencitraan tanpa keberanian menindak di lapangan.

 

“Kalau sampai sekarang masih beroperasi, berarti bupati sudah bohong kepada rakyat. Jangan cuma bicara penertiban, tapi kenyataannya tambang ilegal tetap hidup,” tegas warga dengan nada kecewa.

 

Warga menilai Bupati Deliserdang diduga telah dibohongi oleh bawahannya sendiri, atau justru sengaja membiarkan praktik tambang ilegal itu terus berlangsung. Keduanya sama-sama mencederai kepercayaan publik.

 

Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Debu dari aktivitas tambang semakin parah, jalan lingkungan rusak berat akibat lalu lalang truk, dan keselamatan warga terancam setiap hari.

 

“Semenjak ada galian C, debu makin parah dan jalan kami hancur. Kami mohon Pak Bupati segera tutup semua galian C ilegal di STM Hilir,” tegas warga.

 

Pada Kamis (30/04/2026), awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, terkait tidak adanya penindakan nyata terhadap tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan komentar.

 

Kini publik menunggu: apakah perintah penutupan itu benar-benar akan dijalankan, atau hanya menjadi pertunjukan birokrasi yang berakhir dengan amplop dan kompromi?

 

Red

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru