Aksi Nelayan Lindungi Laut dari Dugaan Trawl Berujung Pidana, Publik Pertanyakan Arah Penegakan Hukum di Rohil

REDAKSI SULSEL

Jumat, 10 April 2026 - 10:53

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Rokan Hilir — Aroma ketidakadilan menyengat dari pesisir Kecamatan Sinaboi. Puluhan nelayan tradisional Desa Raja Bejamu yang berupaya menyelamatkan lautnya dari dugaan perusakan justru berujung di kursi pemeriksaan. Sebanyak 37 nelayan diseret ke pusaran hukum, 12 telah diperiksa, dan 4 resmi dijadikan tersangka. Ironisnya, pihak yang diduga merusak ekosistem laut justru seolah tak tersentuh.

 

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025. Nelayan menggelar musyawarah darurat. Hasil tangkapan merosot tajam. Laut yang dulu memberi makan, kini seperti dirampas. Dugaan mengarah pada aktivitas kapal pukat harimau (trawl) alat tangkap yang dikenal merusak dan dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak ada respons nyata dari pihak berwenang. Keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama sejumlah wartawan turun langsung ke laut. Sekitar 9 hingga 11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga beroperasi dengan alat tangkap ilegal. Salah satunya KM Kakak Tua Jaya, kapal besar berkapasitas 60–100 GT, yang diduga menjadi simbol praktik perikanan merusak di wilayah itu.

 

Ketegangan tak terhindarkan. Kapal lain mendekat. Situasi memanas. Dalam kondisi terdesak, nelayan mengambil langkah tegas: memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan menyerahkan ke aparat penegak hukum. Namun keadaan berubah saat kapal kandas, dan situasi di laut berubah menjadi krisis.

 

Alih-alih penegakan hukum, yang terjadi justru kesepakatan damai. Nahkoda melalui pemilik kapal bernama Tony menyetujui pemberian dana Rp60 juta. Kesepakatan itu dibuat tertulis. Dana ditransfer. Dibagikan kepada nelayan terdampak sebagai kompensasi atas kerusakan yang diduga terjadi.

 

Namun hanya tiga hari berselang, skenario berubah drastis. Pada 17 November 2025, pihak kapal melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat. Dari pihak yang awalnya “berdamai”, kini berbalik menjadi pelapor. Empat nelayan dan satu wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

 

Publik mulai bertanya keras: ada apa di balik perubahan arah ini?

 

Sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum. Aktivitas trawl yang diduga melanggar Undang-Undang Perikanan justru tidak menjadi fokus utama. Sebaliknya, nelayan yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya malah diproses pidana.

 

Kuasa hukum para tersangka menyebut konstruksi perkara ini janggal. Tidak ada unsur pemerasan. Ada kesepakatan tertulis. Tidak ada paksaan. Dana bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mengganti kerugian nelayan. Jika ini disebut pemerasan, lalu bagaimana dengan kerusakan laut yang terjadi?

 

Dari sudut hukum, tindakan nelayan dinilai dapat masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer) atau keadaan darurat (overmacht). Mereka bergerak karena negara dianggap absen saat diminta hadir.

 

Kasus ini kini menjelma menjadi bola panas. Bukan sekadar perkara pidana, tetapi dugaan kriminalisasi terhadap nelayan kecil yang melawan praktik besar.

 

Pertanyaan publik semakin tajam dan tak terbendung:

 

Mengapa nelayan yang bertahan hidup dijadikan tersangka, sementara dugaan pelanggaran alat tangkap merusak justru sepi penindakan? Siapa yang sebenarnya dilindungi?

 

Jeritan nelayan pun pecah. Mereka meminta keadilan langsung ke pucuk kekuasaan.

 

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Laut kami dirusak. Jangan kami yang dipenjara karena mempertahankan hidup,” ucap perwakilan nelayan dengan nada getir.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika nelayan kecil harus berhadapan dengan jerat pidana, sementara dugaan perusak laut masih bebas berlayar, publik berhak curiga: hukum sedang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Red

Berita Terkait

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:33

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di 19 Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 20:10

Senyum Jemaah dan Jejak Kebaikan Tanpa Nama di Masjid Jamik Kebun Bunga

Minggu, 20 September 2026 - 18:39

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk di Lapangan Merdeka

Minggu, 20 September 2026 - 16:03

Peringati HUT ke-81 TNI,Kodim 0203/Lkt Gelar Baksos Kesehatan Gratis,Ratusan Warga Hadir

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10

Lapas Sibolga Turun Bersama Masyarakat, Bersihkan Sungai dan Benahi Jalan Rusak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59

Rutan I Medan Gandeng Ratusan Pasukan Gegana Brimob, TNI, Polri, BNN Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Massal Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:28

Perkuat Keamanan, Lapas Sibolga Gandeng APH Laksanakan Razia Gabungan Kamar Hunian

Jumat, 18 September 2026 - 12:17

Dukung Program Kementerian Imipas, Kalapas Pancur Batu Sambut Kunjungan PC GM FKPPI Medan

Berita Terbaru