Remaja 16 Tahun di Garut Diduga Jadi Korban Eksploitasi Bisnis Tembakau Sintetis

REDAKSI MEDAN

Kamis, 2 April 2026 - 11:38

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut — Seorang remaja berinisial A (16), warga Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut, diduga menjadi korban dalam praktik bisnis ilegal tembakau sintetis (sinte). Kasus ini menyoroti potensi eksploitasi anak di bawah umur dalam jaringan peredaran zat terlarang yang kian marak di kalangan muda.

Permasalahan bermula ketika A diajak bekerja sama oleh seorang pria berinisial R, yang mengaku berasal dari wilayah Paledang. Dalam tawaran tersebut, R memberikan akses akun penjualan kepada A untuk menjalankan bisnis tembakau sintetis secara daring.

Namun, situasi berubah ketika R justru menuduh A telah mencuri akun tersebut. Di bawah tekanan dan rasa takut, A akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp900.000 kepada R sebagai bentuk “penggantian”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, A yang merasa tidak nyaman dan terintimidasi akhirnya memilih untuk mengembalikan akun tersebut kepada R, tanpa adanya pengembalian dana yang telah ia keluarkan sebelumnya, baik untuk pembayaran akun maupun modal usaha.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur. A, yang masih berusia 16 tahun, diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas yang secara hukum tergolong ilegal. Sementara itu, R yang disebut-sebut telah berusia dewasa justru menempatkan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan menuduh A melakukan pencurian akun, meskipun berdasarkan kronologi A berada dalam posisi yang rentan baik secara hukum maupun psikologis.

Dalam perkembangan yang beredar, R juga disebut-sebut melontarkan tudingan terhadap pihak lain berinisial B sebagai sosok yang diduga memiliki peran lebih jauh dalam aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya saling lempar tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat, meskipun seluruh klaim tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Peredaran tembakau sintetis sendiri termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Setiap bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak, yang memberikan sanksi tambahan bagi pihak yang dengan sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan ilegal.

Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dan pemanfaatan oleh pihak yang lebih dewasa. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berpotensi melibatkan aktivitas melanggar hukum.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan juga perlu menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

(Tim)

Berita Terkait

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Riau Digelar, Perkuat Sinergi Menuju Riau Bersih Narkoba
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan
Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes
Polsek Perbaungan Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kelurahan Batang Terap
Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana
Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru