Remaja 16 Tahun di Garut Diduga Jadi Korban Eksploitasi Bisnis Tembakau Sintetis

REDAKSI MEDAN

Kamis, 2 April 2026 - 11:38

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut — Seorang remaja berinisial A (16), warga Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut, diduga menjadi korban dalam praktik bisnis ilegal tembakau sintetis (sinte). Kasus ini menyoroti potensi eksploitasi anak di bawah umur dalam jaringan peredaran zat terlarang yang kian marak di kalangan muda.

Permasalahan bermula ketika A diajak bekerja sama oleh seorang pria berinisial R, yang mengaku berasal dari wilayah Paledang. Dalam tawaran tersebut, R memberikan akses akun penjualan kepada A untuk menjalankan bisnis tembakau sintetis secara daring.

Namun, situasi berubah ketika R justru menuduh A telah mencuri akun tersebut. Di bawah tekanan dan rasa takut, A akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp900.000 kepada R sebagai bentuk “penggantian”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, A yang merasa tidak nyaman dan terintimidasi akhirnya memilih untuk mengembalikan akun tersebut kepada R, tanpa adanya pengembalian dana yang telah ia keluarkan sebelumnya, baik untuk pembayaran akun maupun modal usaha.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur. A, yang masih berusia 16 tahun, diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas yang secara hukum tergolong ilegal. Sementara itu, R yang disebut-sebut telah berusia dewasa justru menempatkan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan menuduh A melakukan pencurian akun, meskipun berdasarkan kronologi A berada dalam posisi yang rentan baik secara hukum maupun psikologis.

Dalam perkembangan yang beredar, R juga disebut-sebut melontarkan tudingan terhadap pihak lain berinisial B sebagai sosok yang diduga memiliki peran lebih jauh dalam aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya saling lempar tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat, meskipun seluruh klaim tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Peredaran tembakau sintetis sendiri termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Setiap bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak, yang memberikan sanksi tambahan bagi pihak yang dengan sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan ilegal.

Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dan pemanfaatan oleh pihak yang lebih dewasa. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berpotensi melibatkan aktivitas melanggar hukum.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan juga perlu menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

(Tim)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru