PUD Pasar Medan Dikecam, Pemutusan Kerja Sama Sepihak Dinilai Abaikan Keadilan dan Hak Pengelola

REDAKSI MEDAN

Kamis, 2 April 2026 - 10:48

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang memutus kerja sama pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang secara sepihak menuai kecaman keras.

Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang adil serta berpotensi merugikan pihak pengelola lama maupun pedagang pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat resmi bernomor 500.10.181/1753/PUDPKM/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PUD Pasar Medan menyatakan izin pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang yang sebelumnya dipegang Julianter Marbun telah berakhir pada 1 Maret 2026.

Dalam surat itu, PUD Pasar Medan sekaligus menyampaikan pengambilalihan pengelolaan listrik dan pengutipan pembayaran listrik oleh pihak PUD Pasar Medan mulai 7 April 2026.

Namun keputusan tersebut dinilai janggal dan sepihak.
Pasalnya, selama bertahun-tahun pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang disebut berjalan baik, tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang.

Bahkan dalam surat resmi itu sendiri, PUD Pasar Medan mengakui kontribusi pengelola lama dalam menciptakan sistem kelistrikan yang tertata.

“Ini aneh. Di satu sisi mereka mengucapkan terima kasih atas kinerja yang baik, tapi di sisi lain langsung mengambil alih tanpa mekanisme evaluasi terbuka, dialog, atau solusi transisi yang adil,” ujar salah satu sumber pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Keputusan pengambilalihan tersebut dinilai sebagai bentuk pemutusan kerja sama sepihak yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik.

Sejumlah pihak menilai langkah PUD Pasar Medan justru memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan tertentu di balik pengambilalihan pengelolaan listrik pasar.

Terlebih, tidak dijelaskan secara rinci alasan teknis, evaluasi kinerja, maupun dasar hukum penghentian kerja sama tersebut.

Praktik seperti ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang seharusnya hadir melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

“PUD Pasar Medan bukan perusahaan pribadi. Ini lembaga milik Pemerintah Kota Medan. Setiap kebijakan harus transparan, profesional, dan tidak boleh merugikan mitra kerja yang sudah membangun sistem pelayanan bagi pedagang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Medan.

Lebih jauh, keputusan pengambilalihan mendadak dikhawatirkan memicu konflik di lapangan, terutama menyangkut penagihan listrik, stabilitas pelayanan, serta kenyamanan pedagang Pasar Kampung Lalang.

Para pedagang kini berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan PUD Pasar Medan agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.

Mereka menegaskan penolakan terhadap pemutusan kerja sama sepihak dan meminta adanya:audit transparan terhadap kebijakan pengambilalihan, dialog terbuka dengan pengelola lama,
serta jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang selama ini telah bekerja secara profesional.

Jika tidak segera diklarifikasi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan.

Publik pun menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Medan untuk memastikan bahwa slogan “Medan Untuk Semua” benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang adil, bukan keputusan sepihak yang menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.(red)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru