PUD Pasar Medan Dikecam, Pemutusan Kerja Sama Sepihak Dinilai Abaikan Keadilan dan Hak Pengelola

REDAKSI MEDAN

Kamis, 2 April 2026 - 10:48

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang memutus kerja sama pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang secara sepihak menuai kecaman keras.

Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang adil serta berpotensi merugikan pihak pengelola lama maupun pedagang pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat resmi bernomor 500.10.181/1753/PUDPKM/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PUD Pasar Medan menyatakan izin pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang yang sebelumnya dipegang Julianter Marbun telah berakhir pada 1 Maret 2026.

Dalam surat itu, PUD Pasar Medan sekaligus menyampaikan pengambilalihan pengelolaan listrik dan pengutipan pembayaran listrik oleh pihak PUD Pasar Medan mulai 7 April 2026.

Namun keputusan tersebut dinilai janggal dan sepihak.
Pasalnya, selama bertahun-tahun pengelolaan listrik Pasar Kampung Lalang disebut berjalan baik, tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang.

Bahkan dalam surat resmi itu sendiri, PUD Pasar Medan mengakui kontribusi pengelola lama dalam menciptakan sistem kelistrikan yang tertata.

“Ini aneh. Di satu sisi mereka mengucapkan terima kasih atas kinerja yang baik, tapi di sisi lain langsung mengambil alih tanpa mekanisme evaluasi terbuka, dialog, atau solusi transisi yang adil,” ujar salah satu sumber pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Keputusan pengambilalihan tersebut dinilai sebagai bentuk pemutusan kerja sama sepihak yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik.

Sejumlah pihak menilai langkah PUD Pasar Medan justru memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan tertentu di balik pengambilalihan pengelolaan listrik pasar.

Terlebih, tidak dijelaskan secara rinci alasan teknis, evaluasi kinerja, maupun dasar hukum penghentian kerja sama tersebut.

Praktik seperti ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang seharusnya hadir melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

“PUD Pasar Medan bukan perusahaan pribadi. Ini lembaga milik Pemerintah Kota Medan. Setiap kebijakan harus transparan, profesional, dan tidak boleh merugikan mitra kerja yang sudah membangun sistem pelayanan bagi pedagang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Medan.

Lebih jauh, keputusan pengambilalihan mendadak dikhawatirkan memicu konflik di lapangan, terutama menyangkut penagihan listrik, stabilitas pelayanan, serta kenyamanan pedagang Pasar Kampung Lalang.

Para pedagang kini berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan PUD Pasar Medan agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.

Mereka menegaskan penolakan terhadap pemutusan kerja sama sepihak dan meminta adanya:audit transparan terhadap kebijakan pengambilalihan, dialog terbuka dengan pengelola lama,
serta jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang selama ini telah bekerja secara profesional.

Jika tidak segera diklarifikasi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan.

Publik pun menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Medan untuk memastikan bahwa slogan “Medan Untuk Semua” benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang adil, bukan keputusan sepihak yang menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.(red)

Berita Terkait

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru