Selain Abaikan Camat, Aktivitas Tambang Dolomit Karo Mineral Lestari Rugikan Pendapatan Daerah

KAPERWIL SUMUT

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:54

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibawa Pemerintah Kabupaten Karo Dipertaruhkan: CV Karo Mineral Lestari Cueki Instruksi Camat Tiga Nderket”

 

KARO – Lensabhayangkara – Meski telah mendapatkan himbauan tegas dari pihak otoritas setempat, aktivitas pertambangan galian dolomit yang dikelola oleh CV Karo Mineral Lestari di wilayah Kecamatan Tiga Nderket terpantau masih berjalan normal. Ketegasan pemerintah daerah seolah dipandang sebelah mata oleh pengelola tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah armada truk pengangkut material masih hilir mudik di area perbukitan yang menjadi lokasi penambangan. Aktivitas alat berat dan mobilitas kendaraan pengangkut ini menunjukkan tidak adanya niat dari pihak perusahaan untuk menghentikan operasional sebagaimana himbauan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Camat Tiga Nderket.

 

​Dugaan “Kebal Hukum”

​Sikap membandel dari CV Karo Mineral Lestari ini memicu polemik di tengah masyarakat. Muncul kesan bahwa perusahaan tersebut merasa “kebal hukum” kuat dugaan ada oknum Aparat yang mem beckUp kegiatan Ilegal tersebut sehingga berani mengabaikan instruksi pejabat wilayah.

 

Himbauan Camat yang seharusnya dipatuhi sebagai representasi pemerintah di tingkat kecamatan justru dianggap angin lalu.

 

Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindaklanjuti pelanggaran ini,

 

​”Jika himbauan Camat saja tidak diindahkan, lantas siapa lagi yang akan dihormati oleh pengusaha tambang ini? Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar surat himbauan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menunggu Ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Karo

​Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi tambang masih terlihat sibuk tanpa ada tanda-tanda penghentian operasional. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Karo ,kususnya Dinas LHK Kab.Karo, Satpol PP dan pihak Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran izin atau pengabaian terhadap regulasi daerah.

 

​         ilustrasi gmbr. tambang Ilegal

 

Keberlanjutan aktivitas CV Karo Mineral Lestari ini menjadi ujian bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.

 

Aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kebocoran serius dalam kas daerah. Secara administratif dan finansial, tambang yang beroperasi “di bawah radar” tidak memberikan kontribusi resmi, namun justru membebani daerah dengan dampak yang ditimbulkannya.

 

​Adapun dampak langsung aktivitas tambang ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :

 

​1. Kehilangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

​Ini adalah dampak yang paling nyata. Berdasarkan regulasi perpajakan daerah, setiap pengambilan material tambang (seperti pasir, batu, tanah urug, atau mineral lainnya) dikenakan Pajak MBLB.

 

​Tambang Legal: Membayar pajak berdasarkan volume produksi yang dilaporkan secara berkala ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

​Tambang Ilegal: Tidak terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga seluruh potensi pajak dari material yang keluar dari lokasi tambang hilang 100%.

 

​2. Hilangnya Retribusi Perizinan dan Pelayanan

 

​Daerah kehilangan potensi pendapatan dari berbagai jenis retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha tambang saat mengurus izin, di antaranya:

 

​Biaya Administrasi Perizinan: Meskipun kewenangan izin ada di pusat/provinsi, daerah biasanya mendapatkan porsi koordinasi atau layanan terkait pemanfaatan ruang.

 

​3. Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH)

​Meskipun bukan komponen PAD murni, Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan merupakan sumber pendanaan daerah yang penting.

 

​Penambang ilegal tidak membayar Iuran Tetap (Landrent) dan Iuran Produksi (Royalti) kepada negara.

 

​Karena iuran ini tidak masuk ke kas negara (PNBP), maka pemerintah daerah tidak mendapatkan alokasi bagi hasil yang seharusnya dikembalikan ke daerah penghasil.

 

​4. Beban Pengeluaran Tak Terduga (Hidden Cost)

 

​Tambang ilegal sering kali menjadi “pencuri” anggaran daerah secara tidak langsung:

 

​Kerusakan Infrastruktur: Truk tambang ilegal seringkali mengangkut beban berlebih (overload) yang merusak jalan kabupaten/desa. Perbaikan jalan ini menggunakan dana APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan lain.

 

​Biaya Penanggulangan Bencana: Tambang ilegal yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan (seperti reklamasi) meningkatkan risiko longsor dan banjir. Pembersihan dampak bencana ini sering kali membebani kas daerah.

 

​Keberadaan tambang ilegal tentunya menciptakan ketidakadilan iklim usaha. Pengusaha yang legal terbebani oleh pajak dan aturan lingkungan, sementara yang ilegal bebas biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong pengusaha legal untuk ikut “nakal” demi bersaing secara harga, yang berujung pada penurunan PAD secara masif.

 

(Agm)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Karo Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Acara Ramah Tamah
​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:46

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II

Kamis, 10 September 2026 - 15:48

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 20:01

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terbaru