Motif Klaim Asuransi, Kakak Rencanakan Pembunuhan Adik Kandung di Karo

REDAKSI SULSEL

Senin, 2 Februari 2026 - 23:33

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Karo — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga bermotif klaim asuransi. Dalam kasus ini, seorang pria diduga menjadi otak pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

 

Korban bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.

 

“Korban sudah meninggal dunia saat ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” kata Eriks, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan LN (57), petani asal Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai tersangka. LN diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tewas.

 

LN ditangkap di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (22/1/2026) dini hari, setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu.

 

“LN mengakui berperan sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai perencana pembunuhan,” ujar Eriks.

 

Polisi kemudian mengamankan TS, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. TS ditangkap di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026) saat mengurus surat keterangan kematian korban.

 

“Diduga surat tersebut akan digunakan untuk kepentingan klaim asuransi,” kata Eriks.

 

Penyidik mengungkap, pembunuhan telah direncanakan. Korban dijemput, diajak mengonsumsi minuman keras, lalu dibawa menggunakan mobil sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir jalan lintas.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 460 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah
Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Berita Terbaru