Motif Klaim Asuransi, Kakak Rencanakan Pembunuhan Adik Kandung di Karo

REDAKSI SULSEL

Senin, 2 Februari 2026 - 23:33

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Karo — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga bermotif klaim asuransi. Dalam kasus ini, seorang pria diduga menjadi otak pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

 

Korban bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.

 

“Korban sudah meninggal dunia saat ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” kata Eriks, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan LN (57), petani asal Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai tersangka. LN diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tewas.

 

LN ditangkap di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (22/1/2026) dini hari, setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu.

 

“LN mengakui berperan sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai perencana pembunuhan,” ujar Eriks.

 

Polisi kemudian mengamankan TS, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. TS ditangkap di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026) saat mengurus surat keterangan kematian korban.

 

“Diduga surat tersebut akan digunakan untuk kepentingan klaim asuransi,” kata Eriks.

 

Penyidik mengungkap, pembunuhan telah direncanakan. Korban dijemput, diajak mengonsumsi minuman keras, lalu dibawa menggunakan mobil sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir jalan lintas.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 460 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru