RUMIJA Rantau Bais Dikuasai Bangunan Liar, Negara Gagal Menjaga Ruang Publik

REDAKSI SULSEL

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Rokan Hilir — Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang ruas utama Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyempit. Bukan oleh kepadatan lalu lintas, melainkan oleh deretan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh dan menetap: warung, kios, teras rumah, hingga pagar permanen yang mencaplok badan jalan.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan cermin lemahnya penegakan aturan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah fungsi menjadi kepentingan privat, sementara negara melalui aparat penegak perda terlihat absen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah melampaui batas toleransi. Selain mempersempit ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, bangunan liar tersebut mengganggu utilitas publik—mulai dari jaringan listrik, air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi. Menjelang bulan suci Ramadan, situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih luas.

 

“Ini bukan soal estetika, ini soal keselamatan dan kehadiran negara,” ujar seorang warga setempat.

 

Desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan kian menguat. Masyarakat meminta pendataan dan penertiban dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Bagi warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan normatif.

 

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Rantau Bais, mantan penghulu setempat. Ia menegaskan bahwa badan jalan bukan ruang negosiasi.

 

“Badan jalan itu aset publik, bukan milik pribadi. Jika terus dibiarkan, negara sama saja melegitimasi pelanggaran,” ujarnya lugas.

 

Ia menekankan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengembalikan fungsi jalan. Humanis, ya. Tetapi tegas dan adil—tanpa pandang bulu—adalah keharusan.

 

Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan ini telah lama menjadi keluhan warga. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah desa.

 

“Bangunan di badan jalan jelas melanggar aturan. Tapi penertiban adalah kewenangan Satpol PP, tentu dengan arahan kepala daerah,” katanya.

 

Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan liar di RUMIJA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan publik.

 

Dampak nyata juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono dan Simpang Pemburu. Aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan yang kian parah.

 

“Jalan makin sempit, mobilitas terganggu. Kami dirugikan,” ujar salah satu pemilik kebun.

 

Secara hukum, persoalan ini terang benderang. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Ruang Milik Jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukungnya. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 bahkan secara eksplisit melarang pendirian bangunan di RUMIJA tanpa izin penyelenggara jalan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran.

 

Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu satu hal: keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan. Penertiban RUMIJA di Rantau Bais bukan semata soal bongkar bangunan, melainkan ujian hadir atau tidaknya negara dalam menjaga ruang publik terutama menjelang Ramadan, ketika ketertiban dan keselamatan seharusnya menjadi prioritas bersama.

 

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru