Tambang Ilegal Galian C Hancurkan Jalan dan Rusak Lingkungan di Desa Amplas dan Bandar Klipah, Warga Resah ‘Aparat dan Pemerintah Tutup Mata

REDAKSI SULSEL

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:29

50374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deliserdang – Pengurus dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat (LSM) PengawaL Keadilan Rakyat kab.Deli Serdang meminta dengan tegas,bupati Deli Serdang Dr. Asriluddin Tambunan beserta wakil bupati Lom Lom Suwondo untuk segera menutup galian C ilegal yang ada di desa bandar klippah kec. Percut Seituan di jalan rambutan perbatasan desa amplas dengan desa bandar klipah, Kamis (15/1/26)

 

Aktivitas penambangan ilegal menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti erosi, tanah longsor, pencemaran air (sumur warga menjadi keruh atau hitam), dan penurunan kualitas udara akibat debu. Hal ini juga mengganggu ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dapat menyebabkan krisis air bersih dan banjir saat hujan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masih keterangan Nanda Afriyan Syah,SH. selaku ketua DPD LSM. Penggunaan truk pengangkut material galian C yang melebihi kapasitas dan sering melintas di jalan kelas III (jalan desa atau kabupaten) menyebabkan jalan cepat rusak dan berlubang. Kerusakan jalan ini meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas sehari-hari.

 

” Banyaknya lalu lalang kendaraan Dump truck melalui jalan kelas III dan melebihi tonase banyak jalan di desa amplas dan bandar klipah rusak parah, yang menyebabkan banyak nya pengguna jalan berjatuhan,”kata Nanda.

 

Nanda afriyan syah.,SH menegaskan hal ini pemerintah daerah kab. Deliserdang jika tidak ada penindakan dan penutupan usaha ilegal yang sudah merugikan negara dan infrastruktur jalan serta lingkungan, yang mana jalan belum waktu nya untuk diperbaiki,akibat adanya galian C ilegal tersebut jalan-jalan di lokasi rusak akibat bobot tonase yang diangkat Dump Truk tersebut tidak memenuhi beban kapasitas jalan kelas III.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjadi payung hukum utama, dengan adanya perubahan dari UU Cipta Kerja, serta aturan turunan seperti PP No. 22 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri LHK (PermenLHK). Setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota) kemudian membuat Perda sendiri untuk merinci implementasi, Perda harus dikuatkan dikarenakan apabila di suatu kabupaten kota pemerintah tidak melakukan penindakan peraturan tersebut lemah dan dianggap tidak maju dalam memberikan tindakan tegas dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini.

 

” Jika peraturan yang ada saja pemerintah tidak mampu menertibkan dan memberikan efek jera terhadap pengusaha galian C pemerintah kab. Deliserdang lemah dalam menjalankan kepercayaan masyarakat dan tidak mampu memberikan kemajuan serta mendorong kesejahteraan masyarakat terhadap aktivitas ekonomi yang jauh lebih baik, ” Tegasnya.

 

Warga juga mengungkapkan galian C tersebut mliki salah satu pengusaha Galian C ilegal Junaidi yang sudah beroperasi bertahun-tahun namun tidak ada penanganan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, dampak galian tersebut menyebabkan debu – debu berterbangan yang membuat warga mengalami gangguan pernapasan.

 

Adapun pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Terpisah prihal tersebut Nanda juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang ditemui di setiap kabupaten kota demi menjaga lingkungan dan ekosistem serta mobilitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru