Diduga Tetap Membandel Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo Lues (PMSG) Layangkan Surat Permohonan Penindakan Terhadap PT PMI dan PT HAI

REDAKSI BHAYANGKARA

Jumat, 21 November 2025 - 09:42

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (21/11/2025)|- Diduga tetap membandel dan melawan aturan yang berlaku akhirnya PMSG kembali menyurati pihak-pihak terkait agar segera melakukan penindakan adapun isinya sebagai berikut:

 

Kami dari Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG) dengan ini menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PMI dan PT HAI, dalam aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penjualan getah pinus di wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah sebagai berikut:

 

A. PT. PMI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan mentah getah pinus tanpa dokumen SKSHHBK yang merupakan syarat legalitas angkutan hasil hutan bukan kayu.

 

2. Melakukan kegiatan pengolahan getah pinus meskipun Pemerintah Aceh telah

 

memasang plang larangan beroperasi, karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan dan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). 3. Melakukan penjualan produk Gondo Rukem dan Terpentin meskipun status operasional perusahaan masih dalam kondisi dilarang.

 

B. PT. HAI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan baku getah pinus secara ilegal tanpa dokumen sah.

 

2. Mengolah getah pinus menjadi Gondo Rukem dan Terpentin tanpa izin yang lengkap dan belum memenuhi seluruh ketentuan hukum.

 

3. Menjual hasil produksi Gondo Rukem dan Terpentin secara ilegal.

 

4. Tidak mematuhi larangan Gubernur Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum perizinan dipenuhi dan IPAL dibangun.

 

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami himpun dari lapangan, kami memohon agar pemerintah Aceh dan pihak berwenang melakukan:

 

1. Penindakan nyata dan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap PT PMI dan PT HAI. 2. Penghentian seluruh kegiatan operasional kedua perusahaan sampai semua kewajiban perizinan dan standar lingkungan dipenuhi.

 

3. Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan DLHK, DPMPTSP, BPHL Wilayah I, dan Kepolisian Daerah Aceh.

 

4. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan dan aktivitas distribusi hasil hutan bukan kayu di wilayah terkait.

 

Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Aceh dapat segera mengambil tindakan yang terukur, mengingat dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami, Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG)

 

(Sabaruddin Russel) Jabatan: Koordinator Aksi

 

Dan surat tersebut ditembuskan kepada :

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh

3. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Wilayah I Aceh.(TIM)

4. Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh).(Red)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam
Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas
Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Diguncang Dugaan, Lebar Diduga Tak Sesuai, Isu Fee 15 Persen Mengemuka, Kadis Tak Menjawab Konfirmasi
LHI Riau Tetap Lapor ke Polda, Klaim Ketua Umum LSM AMATIR Minta Proyek UIN Suska Tak Diganggu
Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Panipahan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Diguncang Dugaan, Lebar Diduga Tak Sesuai, Isu Fee 15 Persen Mengemuka, Kadis Tak Menjawab Konfirmasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56

Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:59

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Panipahan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru