JB Warga Desa Kacaribu Kembali Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja 1.480,43 gram

KAPERWIL SUMUT

Senin, 17 November 2025 - 19:09

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resedivis kasus yang sama, JB (58) Warga Desa Kacaribu beserta barang bukti Narkotika Jenis Ganja saat diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo. 

 

Karo – Lensabhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berinisial JB (58), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap di pinggir Jalan Simpang Empat – Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu(12/11) sekira pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

“Personel langsung melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial JB, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus ganja di dalam plastik assoy warna hitam yang dibawa tersangka. Hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Total barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 100 gram, 3 bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, 1 goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram, 1 plastik assoy warna hitam, 1 HP Samsung, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, 1 stapler, 1 timbangan dan 1 keranjang plastik. Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram).

Kapolres menegaskan bahwa JB diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. “Pelaku kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2)dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Penulis: AGM

Berita Terkait

​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:04

KAKI Jatim Optimis Heri Susanto Mampu Membawa KPPBC Kediri Semakin Berintegritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru