Banda Aceh, 16 Oktober 2025 — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 60 Tahun 2025 yang mengenakan pajak Export sebesar 25% atas getah pinus, bahan baku utama berbagai industri kimia dan manufaktur. Kebijakan ini diprediksi mengguncang pelaku impor getah pinus, khususnya di wilayah Medan yang selama ini menjadi pusat ekspor dan impor komoditas tersebut.
Sebelumnya, getah pinus tidak dikenakan tarif pajak Export sehingga para importir mampu membeli dengan harga relatif murah dan memasok bahan baku ke berbagai industri dalam negeri.
Namun, dengan pungutan pajak baru yang tinggi, para exportir kini menghadapi beban biaya tambahan yang signifikan.
“Ini adalah pukulan telak bagi Exportir. Mereka kemungkinan besar tidak sanggup lagi membeli getah pinus dengan harga tinggi tanpa terdampak margin keuntungan,” ujar sumber industri yang enggan disebutkan namanya.
Kenaikan harga akibat pajak 25% diperkirakan akan menekan volume Export secara drastis, berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan baku dan lonjakan harga di pasar domestik.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi produsen getah pinus lokal untuk mengisi kekosongan pasokan dan meningkatkan produksi.
Namun, dampak jangka pendeknya bisa membuat sejumlah industri terkait mengalami kesulitan pasokan dan kenaikan biaya produksi, yang berimbas pada harga produk akhir di pasar.
Pemerintah berargumen bahwa pajak ini adalah langkah strategis untuk melindungi produsen lokal dan mendorong kemandirian industri nasional, meski para pelaku pasar mengingatkan bahwa kenaikan biaya impor harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri agar tidak merugikan konsumen.
Dengan kebijakan baru ini, peta perdagangan getah pinus di Indonesia diprediksi mengalami perubahan besar. Getah Pinus asal Gayo Lues yang selama ini menjadi pemasok utama Ke Sumatera Utara kini harus beradaptasi dengan dinamika baru yang penuh tantangan.(red)

























