Ekspor Getah Pinus Diseser Oleh Permenkeu 60 Tahun 2025 Dikenakan Pajak 25 Persen

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:59

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 16 Oktober 2025 — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 60 Tahun 2025 yang mengenakan pajak Export sebesar 25% atas getah pinus, bahan baku utama berbagai industri kimia dan manufaktur. Kebijakan ini diprediksi mengguncang pelaku impor getah pinus, khususnya di wilayah Medan yang selama ini menjadi pusat ekspor dan impor komoditas tersebut.

 

Sebelumnya, getah pinus tidak dikenakan tarif pajak Export sehingga para importir mampu membeli dengan harga relatif murah dan memasok bahan baku ke berbagai industri dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, dengan pungutan pajak baru yang tinggi, para exportir kini menghadapi beban biaya tambahan yang signifikan.

 

“Ini adalah pukulan telak bagi Exportir. Mereka kemungkinan besar tidak sanggup lagi membeli getah pinus dengan harga tinggi tanpa terdampak margin keuntungan,” ujar sumber industri yang enggan disebutkan namanya.

 

Kenaikan harga akibat pajak 25% diperkirakan akan menekan volume Export secara drastis, berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan baku dan lonjakan harga di pasar domestik.

 

Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi produsen getah pinus lokal untuk mengisi kekosongan pasokan dan meningkatkan produksi.

 

Namun, dampak jangka pendeknya bisa membuat sejumlah industri terkait mengalami kesulitan pasokan dan kenaikan biaya produksi, yang berimbas pada harga produk akhir di pasar.

 

Pemerintah berargumen bahwa pajak ini adalah langkah strategis untuk melindungi produsen lokal dan mendorong kemandirian industri nasional, meski para pelaku pasar mengingatkan bahwa kenaikan biaya impor harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri agar tidak merugikan konsumen.

 

Dengan kebijakan baru ini, peta perdagangan getah pinus di Indonesia diprediksi mengalami perubahan besar. Getah Pinus asal Gayo Lues yang selama ini menjadi pemasok utama Ke Sumatera Utara kini harus beradaptasi dengan dinamika baru yang penuh tantangan.(red)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru