Izin Galian C Sudah Mati, Material Tetap Masuk Proyek: Sorotan Tajam untuk Pembangunan Jembatan Begade Empat

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 28 September 2025 - 10:50

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Pembangunan Jembatan Begade Empat di jalur jalan nasional Blangkejeren–Gayo Lues kini tengah menjadi sorotan lantaran terdapat dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan material. Proyek tersebut berlokasi di Desa Kampung Ramung Musara, Dusun Begade Empat, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, dan menyedot anggaran hingga Rp9.354.107.995 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung tim media di lapangan, terungkap pengakuan seorang pekerja pengawas lapangan bahwa sebagian material berupa pasir dan batu (sertu) untuk timbunan abutment jembatan berasal dari Basecamp Rikit, Kecamatan Rikit Gaib, dan dikirim oleh pihak bernama Nanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NCA kita dari Basecamp Rikit, Bang,” ujar salah satu pekerja saat ditanyai di lokasi proyek. Pengakuan ini terekam dalam video yang memperkuat indikasi pengambilan material dari luar zona kerja, dan yang lebih mencemaskan, lokasi pengambilan diduga merupakan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Material tersebut disebut dipasok oleh perusahaan PT Lembah Alas, yang sudah lama dikenal sebagai penyedia material proyek di kawasan Gayo Lues. Namun, izin Galian C milik perusahaan ini diduga telah habis masa berlakunya alias sudah mati, sebagaimana dikemukakan oleh narasumber warga dan pekerja sekitar proyek.

“Kami dengar PT Lembah Alas yang mengirim material itu dari Rikit. Tapi izinnya sudah mati, Bang. Kalau begitu terus, ini jelas-jelas ilegal,” ungkap seorang warga.

Jika benar demikian, maka pengambilan material dari Rikit Gaib dan kawasan TNGL bukan hanya melanggar etika pengadaan proyek pemerintah, melainkan juga pelanggaran hukum berat. Sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, setiap pengambilan material galian seperti pasir dan batu harus memiliki izin yang masih berlaku. Tanpa izin ini, aktivitas tergolong eksploitasi ilegal.

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara dan denda.
UU No. 41 Tahun 1999 juncto UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, yang mengatur pengambilan sumber daya dari kawasan konservasi seperti TNGL merupakan tindak pidana kehutanan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberi sanksi pidana bagi kegiatan proyek yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Dalam pengakuan pekerja yang ditemui langsung di lapangan, mereka juga menyampaikan bahwa pengerjaan proyek sudah berjalan hampir empat bulan dan ditargetkan selesai sekitar Desember 2025, sesuai masa kontrak 240 hari kalender yang dimulai sejak 25 Maret 2025.

Meski papan proyek menyatakan “proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang saudara bayar,” namun publik bertanya: apakah uang rakyat selayaknya digunakan untuk proyek dengan dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan?

“Kalau material diambil dari TNGL dan suplai dari perusahaan yang diduga tak punya izin aktif, maka seluruh progres pekerjaan bisa dianggap dibangun di atas pelanggaran hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal. “Mau dibangun jalan atau jembatan, tidak ada yang membenarkan perusakan hutan konservasi,” lanjutnya.

Warga meminta pihak terkait seperti Balai TNGL, Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memverifikasi isu ini dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek CV. Farid Atallah, maupun pihak pengawas dari konsorsium PT. NUSVEY KSO – PT. CIPTA STRADA KSO – PT. VISIPLAN KONSULTAN.

Publik mendesak agar kegiatan proyek diaudit secara independen. Jika terbukti melanggar, mereka mendesak agar kontraktor dan seluruh pihak terlibat mendapat sanksi tegas serta dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pembangunan bukanlah alasan untuk membenarkan perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek bisa saja berubah menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah menegakkan aturan di wilayah konservasi.

(Tim Investigasi Lapangan | Gayo Lues)

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Dugaan Pelanggaran PT Hopson Kembali Terjadi, Publik Nilai Pembekuan Hanya Sekadar Simbol Administrasi
Pabrik PT Hopson Kembali Aktif di Tengah Polemik Lingkungan, Aparat dan Pemerintah Aceh Kini Diuji Publik
Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Publik Pertanyakan Wibawa Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Tidak Ada Negara di Atas Negara: PT Rosin Disebut Tak Bisa Melawan Keputusan Resmi Pemerintah Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru