Hukum Mandul! Tambang Tanpa Izin di Bojonegoro Terus Beroperasi

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:48

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, (14/08/2025)  Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah Kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan. Seperti halnya di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, aktivitas lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi izin, aktivitas galian C tanah urug masih terus berjalan dan bebas beroperasi seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor maupun Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa. Seakan-akan diduga kuat terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengorekan tanah itu diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media, Kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna oranye aktif bekerja melakukan pengisian tanah ke antrian mobil dump truck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, aktivitas tambang sangat mengganggu kegiatan warga juga pengguna jalan. Apalagi galian C di Desa Samberan, Jalan Dusun Jumo Kulon, dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Diduga kuat galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi. Tanah urug hasil galian diduga dijual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke desa sekitar bahkan ke luar desa.

Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kanor, Desa Samberan, diduga melibatkan kongkalikong dengan pihak terkait, terlihat dari bebasnya aktivitas tambang yang beroperasi hingga saat ini.

Di sisi lain, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan menyebutkan bahwa galian C tersebut milik Heri Tuwek, warga Bojonegoro, yang saat ini masih tinggal di rumahnya.

Seorang anak muda yang diduga checker galian, saat dikonfirmasi wartawan (14/08/2025), menyampaikan bahwa galian tersebut memang milik Heri Tuwek. Ia mengaku diperintah untuk menjaga lokasi. Soal tanah yang dijual bebas ke warga sekitar maupun keluar desa, dirinya membenarkan.

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasi tersebut meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. Hal itu dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Sementara itu, tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari informasi lanjutan terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. (TIM)

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Sergai Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni bagi Bilal Mayat

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:34

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:45

Ingatkan Makna Syukur, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Ajak Masyarakat Maknai Kebahagiaan Sejati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:51

Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:40

Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:48

Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Berita Terbaru