Polres Siantar Gandeng BNNK, TNI, dan Satpol Gerebek Sarang Narkoba di Lokasi Rawan

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:33

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siantar |  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Rabu 30 Juli 2025 sore pukul : 15.30 WIB.

Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 ⁠Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 ⁠Polwan, 5 personil ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, ⁠Lurah Kelurahan Sukadame dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, kegiatan Penggrebekan Sarang Narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jl. Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan lima orang laki laki yang dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun positif (+) pengguna narkoba.

Selanjutnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di Eks Terminal Sukadame, Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan/ Aktivitas mencurigakan.

Lalu Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ke lokasi ketiga yakni Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur yang berhasil menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).

Kemudian turut diamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar.

Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.

Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” Pungkas AKP Irwanta Sembiring,SH,MH, Sabtu 2 Agustus 2025 siang. (Leodepari)

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:08

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Minggu, 13 September 2026 - 01:05

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”

Sabtu, 12 September 2026 - 23:28

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 23:18

Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Berita Terbaru