Kabur ke Siak Riau, Zulkarnain Pembunuh di Warung Tuak Dibekuk Tim Jatanras

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:38

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang telah melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Operasi penangkapan yang memakan waktu hampir 11 bulan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menegaskan komitmen unitnya dalam memberantas kejahatan tanpa mengenal batas wilayah. “Sat Reskrim Polres Simalungun melalui personil Unit I Opsnal Jatanras telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi berdarah yang menjadi awal kasus ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban Herman Syahputra Pohan (39 tahun), seorang wiraswasta, tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37 tahun).

“Kejadian bermula ketika korban Herman Pohan dan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul sama-sama minum tuak di warung milik saksi Andika. Keduanya kemudian berselisih karena korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.

Perselisihan yang awalnya verbal kemudian memanas menjadi konflik fisik. “Tersangka merasa tersinggung atas permintaan korban dan langsung mendatangi korban yang mejanya bersebelahan. Terjadilah dorong-dorongan antara keduanya,” ucap AKP Herison.

Situasi kemudian berubah tragis ketika tersangka menggunakan senjata tajam. “Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menikam perut korban,” jelas Kasat Reskrim.

Para saksi yang berada di warung, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, nyawa Herman Syahputra Pohan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah. Sejak saat itu, tim penyelidik mulai bekerja keras melacak keberadaan tersangka.

“Pada awal bulan Juni 2025, personil Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan secara intensif terhadap keberadaan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul. Kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga sedang berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ujar AKP Herison.

Tim penyelidik kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk memperoleh informasi lebih lanjut. “Personil Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ungkap Kasat Reskrim.

Puncak operasi terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB ketika tim mendapat informasi yang layak dipercaya. “Personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul sedang berada di pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ucap AKP Herison.

Tim langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau. “Kami mengirimkan foto tersangka dan ciri-cirinya beserta Surat DPO dan Surat Penangkapan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul agar tersangka segera diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Operasi penangkapan berjalan sukses ketika sekira pukul 13.00 WIB personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan tersangka dari pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya. “Setelah dilakukan interogasi oleh personil Polsek Bunga Raya, tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB terhadap korban Herman Syahputra Pohan,” ungkap AKP Herison.

Keesokan harinya, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau untuk dibawa ke Simalungun. “Saat ini tersangka sudah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati yang digunakan tersangka untuk menikam korban. Keberhasilan penangkapan tersangka pembunuhan lintas provinsi ini membuktikan dedikasi dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga kamtibmas, sekaligus menegaskan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah Simalungun. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan
Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru