Dua Kali Somasi Tak Digubris, Pak Mat Tempuh Jalur Hukum Setelah Dijanjikan STNK Tapi Malah Rugi Besar

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 14 Juli 2025 - 18:09

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Niat hati ingin mengurus surat kendaraan yang hilang, Pak Mat dan istrinya, Buk Las, justru harus menanggung kerugian ganda: kehilangan BPKB serta uang puluhan juta rupiah. Warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria bernama Imam Suwongso, yang dikenal sebagai oknum LSM.

Peristiwa itu bermula ketika Imam, yang berdomisili di Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, menawarkan jasa pengurusan STNK hilang untuk mobil Honda CR-V milik Pak Mat. Imam mengaku memiliki jaringan dengan sejumlah pejabat penting, dan bisa mempercepat proses administrasi. Tawaran itu disampaikan dengan bujuk rayu, nada meyakinkan, serta janji akan menyelesaikan pengurusan dalam waktu dua minggu.

“Awalnya saya percaya karena dia ngomongnya halus dan seperti orang yang punya banyak kenalan penting. Istri saya sampai nekat pinjam uang demi bisa membayar,” ujar Pak Mat dengan nada kecewa saat ditemui pada Senin, 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam menyebut biaya pengurusan sebesar Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap: pertama, pada 25 April 2025 sebesar Rp 10 juta secara tunai di rumah Pak Mat. Lalu kedua, pada 2 Mei 2025, Imam kembali mengambil uang Rp 10 juta secara tunai di warung kopi milik Pak Mat yang terletak di depan Perumahan MCA Sumorame. Saat Buk Las meminta tanda terima, Imam hanya menjawab singkat, “Masa tidak percaya sama saya.”

Meski tidak ada bukti tertulis, Buk Las sempat mendokumentasikan penyerahan uang dengan kamera ponsel sebagai bentuk antisipasi. Mereka berharap itikad baik dari Imam benar-benar terbukti, namun harapan itu pupus seiring waktu. Hingga lewat dari dua minggu, tak ada kabar lanjutan dari Imam. Lebih mengejutkan lagi, Imam kemudian menyampaikan bahwa BPKB mobil CR-V milik Pak Mat juga ikut hilang karena telah diserahkan kepada seseorang yang tinggal di Jombang.

Merasa dirugikan dan dikhianati, Pak Mat sempat meminta bantuan aparat kepolisian setempat. Ia diarahkan untuk melakukan somasi secara resmi sebanyak dua kali, tetapi keduanya tidak direspons oleh Imam. Merasa jalan mediasi tak membuahkan hasil, Pak Mat akhirnya membuat pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Kapolresta Sidoarjo pada 10 Juni 2025.

Sayangnya, hingga pertengahan Juli 2025, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Belum ada proses hukum atau klarifikasi dari pihak berwenang yang diterima oleh Pak Mat dan istrinya.

“Kami ini orang kecil, tidak paham soal administrasi atau hukum. Kalau seperti ini, saya harus bagaimana? Saya benar-benar merasa ditipu,” ungkap Pak Mat dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat awam dalam pengurusan dokumen kendaraan. Minimnya literasi hukum dan kepercayaan terhadap pihak yang mengaku memiliki ‘akses’ justru seringkali menjadi celah bagi praktik dugaan penipuan. Harapan Pak Mat dan Buk Las kini hanya tertuju pada aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Dilepas Dengan Alasan Rehabilitasi, Penanganan Kasus Narkoba di polda Jatim Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru