Diduga Ada Motif yang Disembunyikan, Handphone Korban Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 14 Juli 2025 - 17:28

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Upaya mencari keadilan atas kematian putri satu-satunya terus dilakukan Barita Sinaga, seorang pedagang telur asal Medan. Ia menggugat transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan yang menimpa anak perempuannya. Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penyidikan membuatnya mengirimkan surat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, namun sejauh ini belum mendapatkan kejelasan.

Surat pengaduan tersebut dikirimkan pada 6 Januari 2025, dan diterima resmi oleh Bidpropam Polda Sumut pada hari yang sama. Dalam surat itu, Barita menekankan bahwa handphone milik korban yang diyakini menyimpan informasi penting terkait motif pembunuhan telah ditahan oleh penyidik pembantu dengan alasan akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun hingga vonis dijatuhkan kepada pelaku, handphone tersebut tidak pernah menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Barita, penyidik bahkan membuka paksa perangkat tersebut dengan membawa ke konter HP. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada data penting yang bisa saja mengungkap motif sesungguhnya atau keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan. Ironisnya, hingga berita ini ditulis, handphone tersebut masih belum diperiksa secara resmi di laboratorium forensik.

“Saya hanya ingin tahu mengapa barang bukti sepenting itu tidak dijadikan bagian dari proses hukum. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa HP itu tidak dibawa ke Kejaksaan?” ujar Barita Sinaga, saat ditemui pada Senin, 14 Juli 2025, di Medan.

Upaya untuk mencari kejelasan kembali dilakukan Barita Sinaga pada 25 Juni 2025, saat ia mendatangi kembali kantor Bidpropam Polda Sumut. Namun, jawaban yang diterimanya justru semakin mengecewakan. Seorang Polwan yang disebut sebagai KAURTRIMLAP Yanduan Bidpropam menyatakan bahwa surat pengaduan Barita hanya diarsipkan (di-file-kan) atas petunjuk pimpinan, tanpa ada tindak lanjut atau penyelidikan internal lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menyita perhatian keluarga korban, tetapi juga mengundang reaksi dari masyarakat sipil. Salah satu pihak yang turut menyuarakan keprihatinannya adalah Steve Sihotang, aktivis dari kelompok Masyarakat Cinta Keadilan. Dalam pernyataan tertulisnya yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, Steve mempertanyakan standar ganda dalam penanganan perkara di internal kepolisian, khususnya perbedaan respons antara kasus penyidik pembantu Bripka TA dan anggota Brimob An. A. Batee.

“Kenapa kasus anggota Brimob bisa lebih dulu disidangkan secara etik, padahal dilaporkan belakangan? Sementara kasus kematian anak Pak Barita yang jelas menyangkut nyawa manusia justru seperti diabaikan?” tegas Steve dalam rilisnya.

Menurut Steve, perbedaan respons tersebut mencerminkan adanya perlakuan khusus dalam tubuh kepolisian yang justru kontraproduktif terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menggarisbawahi bahwa pengaduan dari rakyat kecil tidak seharusnya dipandang sebelah mata.

“Apakah karena Pak Barita bukan pejabat? Hanya pedagang telur? Maka pengaduannya tidak dianggap penting?” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Steve menyampaikan dua tuntutan utama kepada jajaran Polda Sumut:

  1. Segera berikan kepastian hukum atas tidak profesionalnya proses penyidikan kematian almarhumah putri Barita Sinaga.

  2. Selidiki penyebab surat pengaduan masyarakat yang diterima tanggal 6 Januari 2025 hanya diarsipkan tanpa tindak lanjut. Apakah ada oknum yang berkhianat kepada Kabidpropam?

Sejumlah pihak juga diminta untuk dipanggil dan diperiksa secara terbuka, bahkan jika perlu menggunakan alat deteksi kebohongan (poligraf). Pihak-pihak tersebut antara lain Kapolsek Medan Sunggal, Kanit Reskrim, mantan penyidik pembantu Bripka TA, serta sejumlah saksi.

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan masyarakat kecil. Keadilan seharusnya tidak memandang status sosial, ekonomi, atau profesi seseorang. Ketika nyawa sudah hilang, dan dugaan kelalaian atau manipulasi muncul, maka hukum harus hadir untuk menjawab, bukan membungkam.

Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari pihak keluarga korban maupun pernyataan publik dari Masyarakat Cinta Keadilan. Namun publik menanti langkah konkret dari institusi hukum demi memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja arsip. (TIM)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru