Sengketa Tembok Perumahan di Medan Berujung Laporan Polisi, Warga Pertanyakan Legalitas Tindakan

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:54

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara — Sebuah insiden pembongkaran pagar besi di kawasan Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, memicu ketegangan antarwarga dan pengembang. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB itu berujung pada laporan ke Polrestabes Medan.

Pembongkaran pagar besi setinggi dua meter dan panjang lima meter tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizatta. Dalam laporannya, Rizatta menyebut dugaan keterlibatan Darwin Halim beserta sejumlah pekerja dalam aksi pembongkaran.

Laporan resmi teregister dengan nomor LP / 949 / III / 2024 / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2024. Dalam proses penyelidikan, polisi menerima keterangan dari sejumlah saksi mata yang menyampaikan versi yang berbeda-beda terkait insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa saksi, seperti Hoa Seng dan Jonson, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Darwin Halim dengan alasan pagar tersebut menghalangi akses jalan umum. Saksi Hoa Seng bahkan mengaku sempat mencoba menghentikan aksi tersebut dan menunjukkan dokumen dari pengembang yang menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditutup.

Namun demikian, Darwin Halim membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk membongkar pagar milik warga. Di sisi lain, Handoko Wijaya, pengembang dari Perumahan Tata Residance yang berdekatan, menyebut bahwa pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses masuk warga Katamso Square 2 bermula dari ketidaksepakatan soal pemindahan tiang gardu listrik milik PLN yang berada di atas lahan milik Tata Residance.

Meski sempat memanas dan sampai ke ranah hukum, permasalahan ini akhirnya menemukan titik terang. Pada 26 April 2024, perwakilan dari kedua belah pihak—Wong Kim Po alias Apo dari pihak Katamso Square 2 dan Handoko Wijaya dari Tata Residance—menghadiri pertemuan di Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian damai atas konflik pagar yang menghalangi akses jalan.

Pihak kepolisian yang telah menerima laporan sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait. Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan polemik seputar akses jalan dan kepemilikan lahan tidak lagi menimbulkan gesekan antarwarga maupun pengembang di kawasan tersebut. (*)

Berita Terkait

Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Dipimpin Ka.KPLP Rinaldo Tarigan, Lapas I Medan Gelar Razia Komitmen Berantas HP Ilegal dan Narkoba
Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis di Siantar Masih Bebas, Korban Desak Polisi Segera Tangkap BH

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru