GAYO LUES – Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera mengeluarkan izin Galian C di wilayah tersebut. Keterlambatan penerbitan perizinan ini dikhawatirkan akan menghambat percepatan pembangunan ribuan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang membutuhkan.
M. Purba menyatakan bahwa proses perizinan tersebut sudah lama diajukan dan diproses oleh dinas terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan. Menurutnya, kepastian hukum dan legalitas operasional Galian C sangat krusial agar pasokan material material konstruksi untuk proyek kemanusiaan dan infrastruktur daerah tidak mandek.
“Kami mendesak DLHK Aceh untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit dan segera menerbitkan izin tersebut. Ini demi kepentingan masyarakat luas yang sedang menanti penyelesaian pembangunan Huntap,” tegas M. Purba.
Lebih lanjut, LIRA Gayo Lues memperingatkan bahwa lambatnya respons dari pihak berwenang berpotensi memicu konsekuensi negatif di lapangan. Absennya izin resmi yang jelas ditakutkan dapat menyuburkan praktik penambangan ilegal (ilegal mining), atau memaksa pihak pelaksana menggunakan material dari lokasi tambang yang masa berlaku izinnya sudah kedaluwarsa demi mengejar target pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap DLHK Aceh dapat memberikan atensi khusus dan solusi cepat atas mandeknya izin Galian C di Kabupaten Gayo Lues.(red)
























